LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menko PMK Muhajir Effenndy melempar wacana pelarangan
haji lebih dari sekali. Wacana tersebut menuai banyak komentar dari masyarakat. Termasuk Komnas Haji berkomentar menyikapi pernyataan Muhadjir.
Komnas Haji memahami semangat dan konteks yang melatarbelakangi gagasan tersebut. Akan tetapi jika kebijakannya nanti dalam bentuk larangan secara eksplisit, maka perlu ada kajian komprehensif dari aspek syariah maupun perundang-undangan. Karena keduanya saling terkait seperti dua sisi mata uang.
“Dari perspektif syariat Islam tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali. Bahwa Rasulullah SAW selama hidupnya haji hanya sekali itu benar, namun tidak ada riwayat yang tegas (sharih) melarang umat Islam haji lebih dari sekali,” ungkap Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj kepada
NU Online, dikutip Senin (28/8/2023).
Menurutnya, dari aspek hukum positif, pelarangan berhaji lebih dari satu kali berpotensi melanggar HAM dan konstitusi. Hak beribadah adalah bagian hak yang paling asasi bagi setiap warga negara.
Baca juga:
Pemerintah Wacanakan Larangan Ibadah Haji Lebih Sekali, Ketua PP Muhammadiyah SetujuPada saat yang sama negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi. Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika.
Komnas Haji mengusulkan jalan tengah yang lebih logis dan moderat yakni haji lebih dari satu kali tidak perlu secara eksplisit dilarang. Akan tetapi harus ada aturan tegas jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi ke tanah suci lagi yang baru diperbolehkan minimal setelah 20 atau 30 tahun.
“Hal ini untuk memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah haji,” ungkapnya.
Dengan rerata antrean haji saat ini sudah sampai 20 tahun setiap wilayah bahkan lebih, dari segi usia sudah tidak memungkinkan melaksanakan haji lagi untuk yang kedua apalagi ketiga. Ini bentuk larangan halus yang dikemas dalam bentuk lain tanpa perlu menabrak aturan syariat maupun konstitusi.
Kebijakan jeda haji semacam ini sebenarnya sudah dibuat oleh Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 yang mengatur pendaftaran haji regular dengan memberikan jeda mendaftar haji bagi yang sudah ke tanah suci baru bisa setelah 10 tahun kemudian.
“Sampai hari ini aturan ini cukup konsisten dilaksanakan oleh Kemenag dan cukup efektif menekan upaya masyarakat berhaji berkali-kali,” ungkapnya.
Ke depan jangkauan aturan jeda daftar haji ini harus diperluas bukan hanya diterapkan pada haji regular tetapi juga kepada calon jemaah haji khusus maupun yang menggunakan visa mujamalah (haji furoda). Bila perlu ada klausul sanksi tegas bagi yang melanggar dan oknum yang turut membantu.

(ori)