LANGIT7.ID-, Jakarta- - Potensi
zakat di Indonesia mencapai ratusan triliun, meski proses penghimpunannya belum optimal. Selain masalah penghimpunan, pengelolaan juga berkaitan dengan masalah distribusi.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur, dalam pengelolaan zakat sangat diperlukan pemetaan mustahik (penerima zakat) agar proses distribusi lebih tepat dan merata.
"Pemetaan mustahik sangat diperlukan demi pemerataan distribusi zakat di seluruh Indonesia," ujar Waryono, dikutip Kamis (31/8/2023).
Baca juga:
Antisipasi Visa Terlambat, Kemenag Siapkan Dokumen Jamaah Haji 2024 Lebih AwalWaryono mengungkapkan, upaya pemetaan mustahik dan pemerataan distribusi zakat ini dapat dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah. Prosesnya bisa memanfaatkan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Orientasi pembagian zakat bisa dikoordinasikan bersama Pemerintah Daerah dengan mendorong ke SIAK. BAZNAS, LAZ, dan UPZ juga perlu menggunakan peta mustahik,” ucapnya.
Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ahmad Juwaini menyampaikan, zakat perlu disalurkan untuk pengentasan stunting dan kemiskinan ekstrem.
Hal itu sesuai dengan instruksi Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin. “Kita perlu mendorong optimalisasi pemanfaatan zakat untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting,” tutur Juwaini.

(ori)