Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 21 April 2025
home masjid detail berita

Punya Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Berpuasa Syawal?

tim langit 7 Sabtu, 13 April 2024 - 10:00 WIB
Punya Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Berpuasa Syawal?
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pahala bagi orang yang melaksanakan puasa sunnah Syawal setelah berpuasa Ramadhan setara dengan berpuasa setahun lamanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi.

Hal ini yang kadang menjadi magnet tersendiri bagi Muslim untuk mengerjakan puasa sunnah Syawal.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib. Meski begitu, ada keringanan bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, sehingga diperbolehkan tidak berpuasa, namun harus mengqadha atau mengganti di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan kala itu.

Dalam kasus orang yang masih punya tanggungan mengganti puasa Ramadhan itu, apakah diperbolehkan berpuasa sunnah Syawal?

Wakil Sekretaris LBM PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya di NU Online menjelaskan, bahwa orang yang masih memiliki tanggung jawab mengqadha puasa Ramadhan, diajukan menyegerakan puasa qadha-nya.

Baca juga:Bersyukur Pelayanan Idul Fitri Lancar, Jasa Marga Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Setelahnya, baru melaksanakan puasa sunnah Syawal. "Mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan baiknya mengqadha utang puasanya terlebih dahulu.

Setelah itu mereka baru boleh mengamalkan puasa sunah Syawal," tulisnya dalam artikel bahtsul masail dikutip NU Online, Jumat (12/4/2024).

Ustadz Alhafiz mendasarkan pendapatnya dari keterangan dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Imam al- Khathib asy-Syirbini.

Di kitab ini dijelaskan bahwa, orang yang memiliki utang puasa Ramadhan lalu menggantinya di bulan Syawal, secara lahir ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal, tapi tentu bukan pahala seperti yang dijanjikan dalam hadits Nabi karena ia masih punya tanggungan puasa Ramadhan.

"Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul Qa’dah sebagai qadha puasa Syawal," demikian keterangan dalam Mughnil Muhtaj yang dikutip Ustadz Alhafiz Kurniawan.

Dalam pandangan fiqih, orang yang masih mempunyai utang puasa Ramadhan dimakruhkan mengamalkan puasa sunnah Syawal. Namun perlu dicatat, hukum makruh ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena memang ada udzur.

"Adapun mereka yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur diharamkan untuk mengamalkan puasa sunah Syawal. Mereka wajib mengqadha segera utang puasanya," jelas Ustadz Alhafiz.

Dalam hal ini, Ustadz Alhafiz mengintip dari kitab Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar-Ramli, berikut ini: وَقَضِيَّةُ كَلَامِ التَّنْبِيهِ وَكَثِيرِينَ أَنَّ مَنْ لَمْ يَصُمْ رَمَضَانَ لِعُذْرٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ صِبًا أَوْ جُنُونٍ أَوْ كُفْرٍ لَا يُسَنُّ لَهُ صَوْمُ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ . قَالَ أَبُو زُرْعَةَ : وَلَيْسَ كَذَلِكَ : أَيْ بَلْ يُحَصِّلُ أَصْلَ سُنَّةِ الصَّوْمِ وَإِنْ لَمْ يُحَصِّلْ الثَّوَابَ الْمَذْكُورَ لِتَرَتُّبِهِ فِي الْخَبَرِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ . وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ تَعَدِّيًا حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا. وَقَضِيَّةُ قَوْلِ الْمَحَامِلِيِّ تَبَعًا لِشَيْخِهِ الْجُرْجَانِيِّ ( يُكْرَهُ لِمَنْ عَلَيْهِ قَضَاءُ رَمَضَانَ أَنْ يَتَطَوَّعَ بِالصَّوْمِ كَرَاهَةُ صَوْمِهَا لِمَنْ أَفْطَرَهُ بِعُذْرٍ

Artinya, “Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Abu Zur‘ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunnah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa udzur, maka haram baginya puasa sunnah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunnah, kemakruhan puasa sunnah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur),”

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 21 April 2025
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan