LANGIT7.ID, Jakarta - Ada benda cantik yang bisa dipajang di rumah, namun ummat Islam harus berhati-hati, karena bisa menjadi penghalang malaikat masuk ke dalam rumah tersebut.
Benda-benda tersebut di antaranya lukisan, gambar, dan patung. Sebagian ummat sudah paham soal haramnya patung di dalam rumah. Berbeda dengan gambar dan lukisan.
Menyimpan lukisan atau gambar-gambar sebagai penghias rumah sudah merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat. Mulai dari lukisan tokoh, hewan hingga pemandangan alam.
Lantas sebenarnya bagaimana pandangan Islam soal menempatkan gambar atau lukisan?
Baca Juga: Ketahui Kelemahan Cinta Lewat Tes Kepribadian GambarDalam berbagai hadits memang dijelaskan tentang larangan menyimpan gambar atau lukisan di dalam rumah. Misalnya seperti dalam hadits berikut:
"Sesungguhnya Malaikat tidak masuk pada rumah yang terdapat gambar di dalamnya." (HR Baihaqi)
Berdasarkan hadits di atas, dapat dipahami seolah-olah menyimpan gambar di dalam rumah merupakan sebuah larangan syariat yang tidak dapat ditoleransi.
Namun, rupanya terdapat hadits lain yang mengindikasikan ditoleransinya menyimpan gambar di dalam rumah, seperti hadits berikut ini:
Diriwayatkan dari Ubaidillah bin Abdullah bahwa ia berkunjung pada Abu Thalhah al-Anshari untuk menjenguknya. Di sana terdapat Sahl bin Hunaif, lalu Abu Thalhah memerintahkan seseorang untuk melepaskan tikar yang ada di bawahnya, melihat hal tersebut, Sahl bertanya: "Kenapa engkau melepasnya?"
"Sebab pada tikar itu terdapat gambar, dan Rasulullah telah mengatakan tentang larangan menyimpan gambar, seperti halnya yang engkau tahu" jawab Abu Thalhah.
"Bukankah Rasulullah mengatakan: 'Kecuali gambar yang ada di pakaian?'" sanggah Sahl.
"Iya memang, tapi melepaskan (tikar) lebih menenteramkan hatiku." (HR. An-Nasa’i).
Dari dua hadits di atas, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kategori lukisan atau gambar yang dilarang. Namun para ulama sepakat atas keharaman suatu gambar ketika memenuhi lima kategori berikut:
"Maka dapat dipahami bahwa gambar yang disepakati keharamannya yakni gambar yang terkumpul di dalamnya lima hal. Pertama, gambar berupa manusia atau hewan. Kedua, gambar dalam bentuk yang sempurna, tidak terdapat sesuatu yang mencegah hidupnya gambar tersebut, seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut, terpisahnya bagian tubuh. Ketiga, gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat yang biasa diinjak dan direndahkan. Keempat, terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam pandangan mata. Kelima, gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. Jika salah satu dari lima hal di atas tidak terpenuhi, maka gambar demikian merupakan gambar yang masih diperdebatkan di antara ulama. Meninggalkan (menyimpan gambar demikian) merupakan perbuatan yang lebih wira’i dan merupakan langkah hati-hati dalam beragama." (Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani, Majmu' fatawa wa ar-Rasa'il, hal 213)
(bal)