LANGIT7.ID, Palembang - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 di Kota Palembang yang ingin mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa segera mengajukan usahanya.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang pun mencatat sudah ada 6.000 pelaku UMKM terdampak pandemi yang mengajukan bantuan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk tahap ke-tiga ini.
Baca juga: Kemenkop UKM Apresiasi Pecinta Alam Dorong Kebangkitan Ekonomi di Pelosok Adapun syarat mendaftar untuk dapat BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki KTP elektronik,
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, dan
- Tidak sedang menerima KUR.
“Jadi, para pelaku usaha atau UMKM harus menyertakan foto kopi KK, KTP, dan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan. Berkasnya dikirim ke kantor lurah atau camat setempat,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Ana Heryana, Senin (6/9).
Pada tahun ini penerima BPUM di Kota Palembang akan menerima bantuan senilai Rp1,2 juta. “Berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau tahun lalu itu senilai Rp2,4 juta,” tambah dia.
Baca juga: Edisi Hari Pelanggan, PCR dan Antigen 1 Rupiah dari Garuda dan Siloam HospitalsUntuk tahun lalu, kata dia, di Kota Palembang ada 58.321 UMKM yang menerima BPUM. Sedangkan untuk tahap ke-tiga ini, per Agustus sudah ada 6.000 UMKM yang mengajukan usahanya ke Dinas Koperasi dan UMKM.
“Sekarang kita sedang menginput data UMKM ini dan dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Karena, yang menentukan apakah UMKM tersebut menerima bantuan atau tidak dari pusat. Kita harap, tahun ini penerima BPUM di Palembang juga banyak,” tutup dia.
(zul)