LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong pemerintah untuk segera mewujudkan Dana Abadi Pesantren dengan membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan dana Abadi Pesantren bisa menjadi kado indah dari Pemerintah kepada pesantren yang selama ini telah membantu Pemerintah dalam pendidikan agama dan pembenahan akhlak masyarakat
"Menjelang Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober, sebaiknya Dana Abadi Pesantren ini segera diwujudkan," ujar Jazilul Fawaid dalam keterangan pers, dikutip Senin (6/9).
Baca juga:
Begini Panduan PTM Terbatas di PesantrenJazilul mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah memberikan berbagai perhatian kepada pesantren, namun kurang lengkap apabila amanat UU Pesantren terkait Dana Abadi Pesantren belum terwujud.
Gus Jazil menambahkan, santri dan pesantren memiliki sejarah panjang atas lahirnya Republik Indonesia. Tak salah jika kemudian pesantren mendapat perhatian dari pemerintah. "UU Pesantren tidak ada artinya jika tidak ada aturan turunannya untuk pelaksanaan teknisnya," ujarnya.
Kehadiran UU Pesantren diharapkan mampu menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan pondok pesantren. Sebab, dengan adanya UU ini, dapat memajukan pesantren.
"Tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara," tegasnya.
Dana Abadi Pesantren merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa "Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Pasal 49 ayat (2) disebutkan "Ketentuan mengenai Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden".
(sumber: antaranews)
(sof)