LANGIT7.ID-Jakarta; Ini benar-benar menyedihkan dan keterlaluan. Bagaimana tidak, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila dengan PPLN wilayah eropa.
Akibat perbuatannya ini, Hasyim diberi sanksi diberhentikan alias dipecat dari KPU. Keputusan mengagetkan ini dibacakan oleh Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Heddy Lugito dalam sidang DKPP yang digelar, Rabu (3/7/2024). Bukti bukti yang menguatkan perbuatan asusila tersebut, Hasyim membelikan tiket petugas PPLN wilayah eropa yang berinisial C sebanyak 3 kali PP Jakarta- Belanda.
Saat keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan oleh DKPP, Ketua KPU saat hari raya Idul Adha menjadi khotib di Semarang, di mana saat itu Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat juga hadir dalam sholat Idul Adha tersebut. Benar benar tragedi politik yang memalukan bagi bangsa ini. Catatan lain, Hasyim sebagai Ketua KPU juga baru saja dinyatakan sukses menyelenggarakan pemilu.
Bagaimana komentar Hasyim atas pemecatannya dari KPU? Ternyata dia menanggapinya dengan santai. "Alhamdulillah terimakasih DKPP," ujar Hasyim kepada pers.
Seperti diketahui, Ketua KPU merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
DKPP mengatakan total biaya tiket 3 kali PP Jakarta- Belanda untuk wanita berinisial C, sebanyak Rp 100 juta. DKPP menjelaskan bahwa bukti bukti ini diamini oleh Hasyim sendiri. Pun pihak pengadu juga mengakui bahwa Hasyim telah membelikan tiket Jakarta-Belanda pp sebanyak 3 kali.
Selain itu, Hasyim juga disebut memberikan sejumlah barang dengan harga Rp 5,419 juta. DKPP menilai uang yang digunakan Hasyim ternyata bukan bersumber dari keuangan negara.
Hal lain, menurut DKPP, Hasyim juga diketahui memberi pengadu layar monitor Asus Zenscreen dst seharga Rp 5,419 juta.
"Sedangkan terkait uang yang digunakan Hasyim untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara," sambungnya.
Meski begitu, DKPP mengatakan hal ini membuktikan adanya hubungan yang bersifat khusus antara Hasyim dan wanita berinisial C.
"Namun fasilitas yang diberikan Hasyim kepada wanita C membuktikan kepada DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Hasyim dengan C, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan kepada penyelenggara pemilu yang lain," ujar DKPP.(*)
(lam)