LANGIT7.ID, Jakarta - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani muncul di depan publik dengan wajah tertutup masker dan topi bucket yang menghalangi separuh mukanya. Nia membacakan selembar kertas berisi permohonan maaf dan memohon ampunan Allah SWT.
Sambil terisak, Nia yang didampingi suaminya, Ardiansyah Bakrie, menyesali perbuatannya, meminta maaf, memohin ampunan Allah SWT, serta mengakui seharusnya dia memberi contoh baik bagi anak dan orang terdekatnya.
"Mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk mengucapakan permintaan maaf yang sebesar-besarnya, kepada seluruh pihak terkait, khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman-teman, orang-orang yang mengasihi saya, rekan-rekan kerja, dan orang yang menaruh kepercayaannya kepada saya," katanya saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Dalam keterangan pers itu, Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan tiga tersangka termasuk Nia dan Ardi. Seorang tersangka lainnya adalah supir dengan inisial ZN (43). Nia Ramadhani sadar bahwa perbuatannya itu tidak terpuji dan tidak patut dicontoh.
"Saya Nia Ramadhani Bakrie, mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh terpuji. Sebagai manusia saya sadar, seharusnya saya menjadi contoh yang baik bagi anak saya dan orang-orang di sekitar saya. Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, dari semua pihak, terutama sekali lagi, yang saya kasihi orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikhayla, Mainaka, dan Magika. Dan yang terutama buat saya adalah pengampunan dari Allah SWT. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya akan bersikap kooperatif dan menguikuti proses hukum yang berjalan," urai ibu dari tiga anak ini.
Anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketiga tersangka, serta menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap (bong) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Sementara mertua Nia Ramadhani, Aburizal Bakrie, meminta anak dan menantunya itu tabah menghadapi cobaan. Pria yang akrab disapa Ical itu memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar.
"Apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai," kata juru bicara Keluarga Besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa.
Ical memaafkan perbuatan anak dan menantunya saat keduanya menyampaikan permohonan maaf. Keluarga Bakrie juga memberikan dukungan penuh terkait proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum.
"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," katanya.
(jak)