LANGIT7.ID-, Jakarta- - Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memerintahkan penarikan Buku Pelajaran Ahlussunnah Waljamaah "Ke-NU-an" Jilid I untuk Kelas 2 yang diterbitkan RMI PCNU Kabupaten Tegal.
Instruksi itu disampaikan melalui Surat Nomor 635/PP/SU/LPM-NU/VII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU PBNU H Muhammad Ali Ramdhani dan H Harianto Oghie pada Ahad (28/7/2024).
Hal itu ditujukan Satuan Pendidikan Ma'arif NU beserta Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif NU di tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Indonesia.
Instruksi itu merupakan langkah tindak lanjut Keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 27-28 Juli 2024 di Jakarta, berkaitan dengan beredarnya buku tersebut.
Baca juga:
Arab Saudi Ijinkan Kepemilikan Asing 100 di Semua Sektor BisnisPenarikan itu dilakukan mengingat adanya distorsi sejarah pendirian Nahdlatul Ulama. Karenanya, upaya itu dilakukan sebagai ikhtiar menghindarkan beredarnya pemahaman yang keliru dan salah paham di tengah- tengah santri dan siswa-siswi Ma'arif NU.
Oleh karena itu, LP Ma'arif NU PBNU menginstruksikan tujuh hal melalui surat sebagaimana dimaksud di atas berikut.
1. Menarik buku tersebut dan dilarang untuk diajarkan dalam lingkup satuan Pendidikan Ma'arif NU.
2. Kepada seluruh guru atau murid yang memegang buku tersebut agar menyerahkan ke kepala satuan Pendidikan Ma'arif NU atau
ke pengurus Ma'arif NU terdekat di wilayahnya masing-masing.
3. Menelaah kembali buku-buku Mata Pelajaran Ke-NU-an/Ke-Aswaja-an yang diterbitkan oleh Pengurus LP Ma'arif NU Wilayah/
Cabang di setiap satuan pendidikan baik madrasah maupun sekolah.
4. Pengurus LP Ma'arif NU Wilayah wajib melaporkan kepada Pengurus LP Ma'arif NU PBNU setiap buku yang diterbitkannya baik
berkaitan Sejarah NU, Sejarah Tokoh NU, dan Sejarah LP Ma'arif NU.
5. Kepada seluruh guru dalam lingkup LP Maarif NU, baik yang mengajarkan mata pelajaran Ke-aswaja-an dan Ke-NU-an atau mata
pelajaran apapun agar selalu berkoordinasi dengan pengurus LP
Maarif NU di tingkat MWC NU, PCNU, atau PWNU terdekat jika sekiranya menemukan hal-hal yang janggal dan tidak sesuai nilai-
nilai ideologi dan falsafah berbangsa yang diajarkan oleh para kiai dan ulama di lingkungan NU selama ini.
6. Jika Pengurus LP Ma'arif NU Wilayah/Cabang tidak memperhatikan hal yang dimaksudkan poin 1 dan 2 di atas, maka Pengurus LP
Ma'arif NU PBNU akan mengambil tindakan sebagaimana mestinya.
7. Pengurus LP Ma'arif NU PBNU akan segera membentuk Tim Penelaah untuk melakukan penelitian secara menyeluruh dan
mendalam terhadap Buku Ajar Ke-NU-an dan Ke-Aswaja-an yang diterbitkan
8. Pengurus LP Ma'arif NU Wilayah dan Cabang, sebagaimana amanat Keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 27-28 Juli 2024.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf meminta LP Ma’arif PBNU dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU untuk meneliti adanya laporan tersebut secara menyeluruh.
“PBNU memerintahkan kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) atau asosiasi pesantren-pesantren untuk melakukan penelitian menyeluruh terhadap laporan adanya upaya penyimpangan atau membuat narasi yang menyimpang tentang sejarah berdirinya NU,” ujar Gus Yahya.
(ori)