LANGIT7.ID, Jakarta - Baru-baru ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sertifikat vaksinasi COVID-19 tersebar di media sosial.
Pemerintah memang sudah angkat bicara, bahwa tidak ada kebocoran dalam aplikasi Peduli Lindungi, tempat sertifikat bisa diunduh. Namun peristiwa itu menunjukkan rentannya keamanan siber. Ada risiko menguntit masyarakat, yaitu risiko akan keamanan data pribadi di dunia maya
Dikutip dari sumber Kominfo.go.id, berikut langkah-langkah untuk melindungi data pribadi yang dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henri Subiakto.
1- Ganti kata sandi (password) beragam akun secara berkala. Pastikan juga password terdiri dari gabungan nomor, huruf kapital, dan lain sebagainya agar tidak mudah ditebak.
"Kalau password diketahui orang, maka peretas bisa masuk ke berbagai akun pribadi pengguna, salah satunya akun bank," jelas Henri.
2- Jangan membuka tautan (link) mencurigakan di dalam e-mail, SMS, atau kanal lain. Sebab, link tersebut bisa saja berupa tautan palsu berupa phising dan sebagainya.
3- Gunakan perangkat lunak (software) yang legal, sehingga selalu ada pembaruan (update) untuk menambal celah keamanan (bug) yang mungkin saja muncul.
Software ilegal alias bajakan, ujar Henri, biasanya tidak akan mendapatkan pemutakhiran secara berkala. Hal seperti ini bisa membuka celah keamanan bagi para peretas untuk melancarkan aksinya.
4- Hindari penggunaan koneksi internet wireless (Wi-Fi) di sembarang tempat. Sebab, tak jarang jaringan Wi-Fi di tempat umum tidak terjamin keamanannya. Jika sangat mendesak gunakan VPN atau virtual private network yang melindungi identitas pengguna agar tak ditelusuri orang-orang berniat buruk
5- Pastikan pengguna tidak menunjukkan data pribadi, seperti e-mail, password, dan lain sebagainya, kepada orang lain. Dengan begitu, akun-akun pengguna akan tetap rahasia.
(arp)