LANGIT7.ID - Ingin memiliki mobil berbahan bakar murni listrik di Indonesia? Mungkin bisa terwujud dalam waktu dekat.
Indonesia dengan jumlah penduduk besar menjadi salah satu target pasar utama oleh para produsen mobil yang menggunakan energi alternatif ini. Sepertinya tak sedikit yang ingin memiliki mobil ini, tapi yang masih menjadi persoalan utama adalah harga.
Keunggulan utama mobil listrik yakni pada ramah energi dan kelestarian lingkungan. Namun, mobil listrik masih tahap pengembangan sehingga banyak persoalan yang perlu diatasi terkait penggunaannya di lapangan. Inilah beberapa alasan yang membuat mobil listrik masih mahal
.1. Harga bateraiBaterai pada mobil listrik menjadi komponen dengan harga paling merogoh kocek. Nilainya bisa mencapai sepertiga dari seluruh biaya produksi. Komponen penyusun baterai lithium-ion harus didesain cukup besar agar mobil mampu menempuh jarak yang jauh. Oleh karena itulah, pengembangan baterai terus dilakukan untuk menekan biaya baterai.
Komponen termahal pada setiap sel baterai adalah katoda, salah satu bagian dari dua elektroda yang menyimpan dan melepaskan energi listrik. Bahan baku kobalt, nikel, litium, dan mangan pembentuk katoda masih relatif mahal. Hal tersebut disebabkan karena bahan baku perlu ditambang, diproses, dan diubah jadi senyawa kimia dengan kemurnian tinggi.
2. Minimnya stasiun pengisian daya listrikMobil listrik masih dianggap mahal saat ini, karena stasiun untuk pengisian ulang dayanya pun masih sangat minim.
Menurut data terbaru yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Munir Ahmad (9/9), Di Indonesia baru ada sekitar 240 unit dari target 390 unit terpasang di seluruh Indonesia sampai dengan akhir tahun 2021.
"Sebanyak 240 unit infrastruktur tersebut terdiri dari 166 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan instalasi privat electric vehicle (EV) charging station, serta 74 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)," ujar Munir merinci.
Sebagai perbandingan, di Jepang sudah ada 28.000 charging station sehingga setiap pabrikan kendaraan tidak perlu membuat charging station sendiri sehingga harga mobil listrik sudah relatif lebih murah.
3. Izin kendaraan imporMengacu pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012, syarat untuk penerbitan BPKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) impor utuh adalah sebagai berikut.
- Lampiran tanda bukti identitas
- Faktur untuk BPKB
- Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang
- Surat keterangan pengimporan kendaraan yang disahkan pejabat bea cukai
- Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe
- Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari agen pemegang merek
- Hasil pemeriksaan cek fisik
Pengajuan syarat-syarat untuk proses penerbitan BPKB ini tentu akan memakan waktu. Oleh karena itulah, pengurusan kepemilikan kendaraan akan semakin tinggi. Bukan hanya dengan biaya administrasi, tapi juga proses yang tak sederhana.
Mobil listrik yang selama ini bisa menjadi salah satu alternatif transportasi memang masih harus banyak ditinjau baik dari segi prosedur administrasi dan prosedur penggunaannya. Jadi, mari nantikan bersama perkembangannya di Indonesia.
Sumber : Daihatsu(arp)