LANGIT7.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini, menyambut baik dan bersyukur atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Helmy menyebut Perpres tersebut merupakan bukti negara memiliki komitmen kuat pada keberlangsungan dan kelestarian khazanah pendidikan di pesantren.
Pesantren merupakan salah satu akar pendidikan masyarakat Islam Indonesia yang memiliki sejarah panjang dan erat dengan Republik ini.
Dengan Perpres itu, Helmy berharap pesantren semakin eksis dan istiqomah dalam mendidik anak bangsa. Selain itu, santri-santri juga dapat berkiprah mengisi pembangunan dan bersaing secara global.
Momentum itu bisa dijadikan sebagai salah satu titik tolak untuk memperkuat dan memperkokoh komitmen bersama dalam memajukan pendidikan dan dakwah.
"Guna memajukan pendidikan dan dakwah yang moderat sebagaimana yang selama ini dikembangkan di pesantren-pesantren seluruh nusantara,” kata Helmy melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Presiden Joko Widodo meneken Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres itu diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, terbitnya Perpres itu merupakan momentum besar bagi dunia pesantren. Dia mengucapkan terimakasih kepada Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren.
Perpres tersebut ditandatangani pada 2 September 2021. Yaqut menjelaskan, penyusunan Perpres itu dilakukan Kementerian Agama dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian dan lembaga negara serta stakeholders pesantren.
Dengan Perpres itu, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Ini menjadi langkah positif, sebab selama ini ada keraguan sebagian pemda untuk mengalokasikan dana ke pesantren, karena pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
(jqf)