LANGIT7.ID-Jakarta; Layanan perbankan syariah akan semakin berkembang di tahun 2025. Hal ini menyusul rencana strategis PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah dengan nilai transaksi Rp1,06 triliun, yang akan memperkuat sektor perbankan syariah di Indonesia.
Proses merger bank syariah terbaru ini ditandai penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025. Melalui akuisisi bank syariah 2025 ini, BTN akan mengambil alih seluruh saham Bank Victoria Syariah dari PT Victoria Investama Tbk yang saat ini menguasai 80,18% saham, PT Bank Victoria International Tbk dengan kepemilikan 19,80%, dan Balai Harta Peninggalan Jakarta yang memiliki 0,0016% saham.
"BTN memandang perkembangan ekonomi syariah di Indonesia saat ini membutuhkan hadirnya institusi yang memiliki keunggulan kompetitif dengan ragam layanan perbankan dan keuangan menyeluruh untuk sektor perumahan. Langkah strategis ini akan memperkuat posisi BTN Syariah dalam melayani kebutuhan nasabah di pasar syariah. BTN dan pemegang saham Bank Victoria Syariah telah menyepakati rencana pengembangan ini," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dikutip Senin (20/1/2025).
Jadwal spin off bank syariah ini disusun setelah BTN melakukan proses uji tuntas selama beberapa bulan terhadap Bank Victoria Syariah. Bank pelat merah ini menilai Bank Victoria Syariah sebagai mitra yang ideal untuk pengembangan layanan keuangan syariah karena memiliki skala usaha yang memadai dengan pertumbuhan bisnis yang konsisten.
Berdasarkan data keuangan September 2024, Bank Victoria Syariah membukukan aset sebesar Rp3,32 triliun, naik 8,02% dari periode sama tahun sebelumnya Rp3,08 triliun. Sementara BTN Syariah mencatat pertumbuhan aset lebih tinggi, yakni 19,2% menjadi Rp58 triliun dari sebelumnya Rp48 triliun.
"Hasil proyeksi internal menunjukkan aset BTN Syariah setelah bertransformasi menjadi bank umum syariah berpotensi mencapai kisaran Rp66 triliun hingga Rp67 triliun," ujar dia.
Persyaratan spin off bank syariah ini juga sejalan dengan regulasi yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah dari bank induk konvensional. Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2023, proses spin off bank syariah wajib dilakukan dalam waktu dua tahun setelah unit usaha syariah memiliki aset minimal Rp50 triliun atau mencapai 50% dari total aset bank induk.
Timeline spin off BTN Syariah 2025 akan tetap menjaga layanan normal selama proses berlangsung. Bank menargetkan seluruh tahapan akuisisi, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, dapat diselesaikan sebelum akhir semester I-2025.
(lam)