LANGIT7.ID-,Jakarta; Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar forum tertinggi berupa Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU pada 5-7 Februari 2025 di Hotel Sultan, Jakarta. Dalam perhelatan akbar tersebut, sejumlah isu krusial akan dibahas melalui berbagai komisi bahtsul masail, termasuk Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah.
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas NU 2025, KH Mahbub Maafi mengungkapkan lima persoalan penting yang akan menjadi fokus pembahasan. Isu-isu tersebut mencakup masalah kontemporer yang membutuhkan kajian mendalam dari perspektif hukum Islam.
Topik pertama yang akan dibahas adalah keterlibatan umat Islam dalam konflik negara lain. Pembahasan ini akan menelaah pandangan ulama fiqih mengenai keterlibatan langsung dalam konflik di negara lain, termasuk status hukum menjadi tentara bayaran.
"Salah satu yang diangkat di situ termasuk pelibatan diri individu dan termasuk juga pada konteks ini adalah bagaimana hukum menjadi tentara bayaran," Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas NU 2025, KH Mahbub Maafi, Selasa (21/1/2025).
Isu Lingkungan dan Ekonomi Syariah Menjadi SorotanPerdagangan karbon menjadi isu kedua yang akan dibahas dalam forum bergengsi tersebut. "Praktik perdagangan karbon menjadi isu global yang juga dapat ditemukan di Indonesia, sehingga perlu untuk mencari bagaimana keputusan ulama ahli fiqih dalam menyikapinya," ujar dia.
Selain itu, forum ini juga akan membahas persoalan jual beli properti di atas tanah wakaf. Meskipun belum ada kasus eksplisit di Indonesia, kajian status hukum Islam terkait hal ini dianggap penting untuk antisipasi ke depan.
"Terus yang ketiga terkait soal memperjualbelikan properti yang dibangun di atas tanah wakaf, karena bisa jadi tanahnya adalah tanah wakaf tetapi bangunannya bukan wakaf. Itu akan dibahas, apakah bisa kita menjualbelikan (properti itu)? Karena banyak juga sebenarnya hal-hal yang mirip dengan seperti itu," ujar dia.
Pembahasan Seputar Ibadah dan Ritual KeagamaanPersoalan zakat uang juga akan mendapat perhatian khusus dalam Munas kali ini. Meski telah ada putusan sebelumnya, forum akan melakukan telaah ulang untuk memperkuat pijakan hukum yang ada.
"Tapi berdasarkan perimbangan tertentu, kita akan menelaah ulang putusan tersebut dengan tujuan mempertebal pijakan hukum. Ini akan kita kaji ulang," ujar dia.
Masalah terakhir yang akan dibahas adalah penyembelihan dam tamattu'. Kiai Mahbub menjelaskan bahwa meski telah diputuskan dalam Munas NU 2023, forum akan menguji kembali kebolehan penyembelihan dan pendistribusian dam di Indonesia serta di luar tanah haram.
"Karena di dalam keputusan Munas 2023, di situ disebutkan menurut sebagian ulama diperbolehkan. Nah pendapat sebagian ulama ini akan kita uji, tinjau kembali, nanti kita akan lihat hasilnya bagaimana?" ujar dia.
Munas Alim Ulama NU 2025 ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang memberikan panduan jelas bagi umat Islam Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan kontemporer. Dengan pembahasan lima isu strategis tersebut, PBNU menunjukkan keseriusannya dalam merespons dinamika zaman dan kebutuhan umat. (
NUOnline)
(lam)