Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Amanat Regulasi, Pemerintah Sambut Baik Ajakan Tunis dan Pakistan Kerja Sama Produk Halal

zulkarmedi siregar Senin, 12 Juli 2021 - 13:45 WIB
Amanat Regulasi, Pemerintah Sambut Baik Ajakan Tunis dan Pakistan Kerja Sama Produk Halal
Penjajakan kerjasama produk halal antara Tunis, Pakistan dengan Indonesia. Foto: Kemenag
LANGIT7.ID, Jakarta - Dua negara Islam, Tunis dan Pakistan tertarik menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan pemerintah Indonesia. Hal itu terungkap saat audiensi virtual antara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tunis dan Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia, Kamis pekan kedua Juli 2021.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Tunis Ikrar Nusa Bhakti dan Menteri Perdagangan dan Investasi Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta Fouzia Perveen Chaudhry, mengungkapkan pertemuan bilateral dengan pemerintah Indonesia dapat meningkatkan hubungan baik yang selama ini telah terjalin. Pertemuan itu secara khusus juga diharapkan menjadi awal yang baik bagi kerja sama di sektor produk halal.

Rencana kerjasama itu mendapat perhatian khusus dari Kementerian Agama Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas inisiasi pertemuan tersebut. Inisiasi untuk melakukan kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara dengan Indonesia, jelas Mastuki adalah langkah yang tepat, mengingat regulasi mengamanatkan agar kerja sama internasional JPH dilaksanakan atas adanya perjanjian di antara kedua negara.

"Kami sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi pertemuan ini. Kami berharap agar kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara dapat dilaksanakan dengan adanya payung kerja sama kedua pemerintah melalui perjanjian Government to Government antara kedua negara." kata Mastuki, seperti dilansir dari laman www.kemenag.go.id, Senin (12/07/2021).

Lebih lanjut, Mastuki menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional JPH dapat dilakukan di antara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

Sebagaimana diatur di dalam PP 39/2021, kerja sama internasional dalam pengembangan JPH meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana JPH. Kerja sama ini dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.

Sedangkan kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Kerja sama ini berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.

Adapun kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal yang dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.

"Namun apabila di negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal ke BPJPH." tambah Mastuki.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah, menambahkan bahwa saat ini sejumlah negara juga tengah berkoordinasi dengan BPJPH untuk mempersiapkan kerja sama JPH. Selain itu, BPJPH juga telah menerima permohonan kerja sama dari berbagai lembaga halal luar negeri. Penyiapan kerja sama internasional ini dilakukan BPJPH dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.

"Dengan adanya kerja sama G-to-G antara kedua negara, maka kerja sama BPJPH dengan lembaga halal luar negeri dapat dilangsungkan. Namun apabila di negara setempat tidak ada lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha dapat melakukan sertifikasi halal secara langsung ke BPJPH," kata Siti Aminah.

Untuk dapat melakukan kerja sama dengan BPJPH, lembaga halal di luar negeri harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, lembaga tersebut haru memiliki: (1) legalitas lembaga dan struktur orgaisasi; (2) daftar dewan syariah/ulama; (3) daftar auditor halal dan biografinya; (4) ruang lingkup inspeksi produk halal berdasarkan kompetensi dan penilaiain akreditasi kesesuaian halal; (5) bukti pengakuan negara setempat tentang keberadaan lembaga halal; (6) bukti pengakuan negara setempat sebagai lembaga keagamaan Islam; (7) rekomendasi dari KBRI di negara setempat;

(8) bukti pengalaman kerja sama lembaga halal dengan berbagai negara/institusi; (9) bukti sertifikat halal yang dikeluarkan dan masih berlaku; (10) bukti akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan ketentuan syariah); dan (11) bukti memiliki laboratorium atau kerja sama dengan laboratorium yang terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA dan gas chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)