LANGIT7.ID-, Kairo, - Menjelang
Ramadhan, pemerintah
Arab Saudi mengeluarkan regulasi baru untuk makanan
berbuka puasa yang disajikan di
Masjidil Haram, Mekkah.
Arab Saudi memberi mandat agar makanan berbuka puasa (iftar) harus mencakup diet rendah kalori untuk mengakomodasi jamaah dengan
penyakit kronis dan
diabetes.
Baca juga: Menu Iftar di Masjid Nabawi: Kurma, Roti, Yogurt, Air ZamzamDilansir Gulf News, Ahad (26/1/2025), Otoritas Umum Perawatan Dua Masjid Suci telah meluncurkan portal daring untuk memfasilitasi individu atau organisasi yang ingin menyediakan makanan berbuka puasa jamaah di Masjidil Haram selama Ramadhan, yang diperkirakan akan dimulai pada 1 Maret 2025.
Ketentuan tersebut memungkinkan para calon dermawan untuk memilih lokasi layanan, dengan satu
jamuan buka puasa per individu, dan 10 jamuan per organisasi amal, dan kontrak dengan salah satu perusahaan
katering yang disetujui oleh Otoritas.
Baca juga: Open Iftar London, Onde Onde dan Pastel Jadi FavoritBerikut persyaratan yang harus dipenuhi penyedia iftar di Masjidil Haram:
1. Makanan Rendah Kalori:- Para penyumbang individu harus mengalokasikan 20 persen makanan dengan pilihan rendah kalori.
- Organisasi amal diharuskan memastikan bahwa 30 persen makanan mereka diperuntukkan bagi jamaah dengan kebutuhan diet khusus.
2. Katering yang Disetujui:- Para dermawan diharuskan bekerja sama dengan perusahaan katering yang telah disetujui Otoritas untuk menjaga keamanan dan kualitas pangan.
3. Standar Pengemasan:- Makanan harus mematuhi pedoman pengemasan yang ketat untuk memastikan kebersihan dan konsistensi.
4. Lokasi dan Batasan Layanan:- Para penyedia iftar dapat memilih lokasi layanan yang ditentukan, dengan batasan satu jamuan buka puasa per individu dan sepuluh jamuan buka puasa per badan amal.
Baca juga: Gelar Gala Iftar, Legenda Tinju Dunia Kumpulkan Rp56 M untuk UkrainaRamadhan, saat umat Islam berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, juga menjadi musim tersibuk untuk ibadah umrah di Masjidil Haram.
(est)