LANGIT7.ID - Mendengarkan musik saat berkendara sebenarnya boleh-boleh saja dilakukan, dengan catatan hanya boleh dilakukan oleh pengendara mobil.
Bagi pengendara motor, mendengarkan musik saat berkendara terlebih jika menggunakan earphone justru dilarang karena berbahaya dan diyakini bisa mengurangi konsentrasi.
Saat mengendarai kendaraan sembari mendengarkan musik, bisa tidak fokus dan ikut bernyanyi, apalagi saat musik yang didengarkan volumenya cukup keras hingga lingkungan sekitarnya tidak terdengar.
Meskipun musik bisa menghilangkan rasa kantuk saat melakukan perjalanan, tapi bagi pengendara motor hal ini tidak dibenarkan. Lebih baik untuk menepi dan beristirahat dari pada mendengarkan musik dengan earphone sambil berkendara.
Bahkan, ada aturan yang mengatakan jika pengendara motor wajib berkonsentrasi penuh saat berkendara.
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 16 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bagi para pelanggar aturan tersebut, akan mendapatkan sanksi seperti yang tertulis dalam pasal 283 yang berisi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Karena itu, bagi kalian yang gemar mengendarai sepeda motor pastikan tidak lagi menggunakan earphone saat berkendara. Selain bisa mengganggu konsentrasi yang berakibat fatal, kalian juga bisa mendapatkan denda.(*)
(hbd)