Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 25 September 2025
home otomotif detail berita

Pakai Earphone Saat Mengendarai Motor Berbahaya dan Bisa Kena Denda? Begini Penjelasannya

haris budiman Ahad, 09 Maret 2025 - 22:45 WIB
Pakai Earphone Saat Mengendarai Motor Berbahaya dan Bisa Kena Denda?  Begini Penjelasannya
Ilustrasi pengendara motor yang menggunakan earphone. (Foto: Federal Oil)
LANGIT7.ID - Mendengarkan musik saat berkendara sebenarnya boleh-boleh saja dilakukan, dengan catatan hanya boleh dilakukan oleh pengendara mobil.

Bagi pengendara motor, mendengarkan musik saat berkendara terlebih jika menggunakan earphone justru dilarang karena berbahaya dan diyakini bisa mengurangi konsentrasi.

Saat mengendarai kendaraan sembari mendengarkan musik, bisa tidak fokus dan ikut bernyanyi, apalagi saat musik yang didengarkan volumenya cukup keras hingga lingkungan sekitarnya tidak terdengar.

Meskipun musik bisa menghilangkan rasa kantuk saat melakukan perjalanan, tapi bagi pengendara motor hal ini tidak dibenarkan. Lebih baik untuk menepi dan beristirahat dari pada mendengarkan musik dengan earphone sambil berkendara.

Bahkan, ada aturan yang mengatakan jika pengendara motor wajib berkonsentrasi penuh saat berkendara.

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 16 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagi para pelanggar aturan tersebut, akan mendapatkan sanksi seperti yang tertulis dalam pasal 283 yang berisi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Karena itu, bagi kalian yang gemar mengendarai sepeda motor pastikan tidak lagi menggunakan earphone saat berkendara. Selain bisa mengganggu konsentrasi yang berakibat fatal, kalian juga bisa mendapatkan denda.(*)

(hbd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 25 September 2025
Imsak
04:16
Shubuh
04:26
Dhuhur
11:48
Ashar
14:56
Maghrib
17:51
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan