Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 25 September 2025
home lifestyle muslim detail berita

Begini Penggunaan Headset yang Benar agar Telinga Tetap Sehat

Muhajirin Senin, 20 Desember 2021 - 07:03 WIB
Begini Penggunaan Headset yang Benar agar Telinga Tetap Sehat
Ilustrasi seorang muslimah sedang bekerja dari rumah (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Akibat sistem kerja dan belajar dari rumah, penggunaan earphone maupun headset menjadi lebih sering selama pandemi covid-19. Penggunaan alat-alat tersebut dalam jangka waktu lama biasanya akan berdampak pada kesehatan telinga dan pendengaran.

Dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan, dan Kepala Leher (THT-KL) Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, dr. Anton Sony Wibowo, Sp.T.H.T.K.L., M.Sc., FICS., mengatakan pada beberapa kasus ditemukan gangguan pendengaran terkait penggunaan perangkat audio untuk mendengarkan suara langsung ke telinga. Paparan suara dengan intensitas yang tinggi sangat berhubungan dengan gangguan pendengaran yang dikenal dengan sensorineural hearing loss dan telinga berdenging atau tinnitus.

Anton mengatakan terdapat rekomendasi suara berlebihan atau noise agar kesehatan pendengaran tetap terjaga. Menurut rekomendasi National Institute and Health suara tidak boleh melebihi 85 desibel di telinga kita selama 8 jam.

Baca Juga: Jangan Salah Sebut Lagi, Ini Beda Earphone Headphone Handsfree dan Headset

"Jadi, penggunaan sound devices yang aman yaitu dengan melakukan pengaturan volume di bawah 85 desibel dan diatur waktu penggunaanya tidak boleh terlalu lama," Kata dr Anton dilansir laman resmi UGM.

Ia menyebutkan secara umum paparan suara yang semakin besar ditoleransi dengan pembatasan waktu paparan. Misal menurut The National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) direkomendasikan untuk intensitas 85 desibel selama 8 jam, 88 desibel hanya selama 4 jam, 91 desibel hanya 2 jam, dan 100 desibel hanya 15 menit harus mulai dilakukan program perlindungan untuk paparan suara.

Dosen FKKMK ini menambahkan secara umum gangguan pendengaran yang terkait dengan suara akan meningkat pada pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid. Beberapa diantaranya seperti, diabetes melitus, hipertensi, dan penyakit metabolik lain.

"Walaupun pasien tanpa komorbid, tetapi bila mengalami paparan dengan intensitas yang tinggi dan dalam jangka lama akan berhubungan dengan gangguan pendengaran dan tinnitus atau telinga berdenging," jelasnya.

Anton kembali mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan pendengaran saat penggunaan perangkat audio dengan melakukan pembatasan pemakaiannya dengan tingkat suara level tertentu. Selain itu, pembatasan waktu penggunaan atau tidak terlalu lama dan meningkatkan kesehatan secara umum guna mengurangi dampak negatif paparan suara yang terlalu keras dan lama.

"Ada pembatasan penggunaan sound devices dengan tingkat sound level tertentu, tidak terlalu lama, ada 'dosis maksimal' untuk paparan suara keras, dan dalam waktu tertentu," pungkasnya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 25 September 2025
Imsak
04:16
Shubuh
04:26
Dhuhur
11:48
Ashar
14:56
Maghrib
17:51
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan