Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 25 September 2025
home lifestyle muslim detail berita

Cegah Gangguan Pendengaran akibat Sering Gunakan Penyuara Telinga

ummu hani Jum'at, 04 Maret 2022 - 18:05 WIB
Cegah Gangguan Pendengaran akibat Sering Gunakan Penyuara Telinga
Ilustrasi mendengarkan suara menggunakan penyuara telinga atau headset. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Pandemi Covid-19 menjadikan banyak orang lebih sering melakukan aktivitas, seperti bekerja dan sekolah secara daring (online). Biasanya seseorang menggunakan headset untuk memaksimalkan percakapan dalam kegiatan online.

Menurut Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher Indonesia (PP PERHATI KL) Jenny Bashiruddin, ada efek tertentu yang menyebabkan gangguan pendengaran di telinga akibat penggunaan headset terlalu lama. Untuk itu, penggunaan headset saat meeting online maupun aktivitas lain perlu dibatasi.

Baca juga: Jangan Sering Pakai Headset, Kalau Tak Mau Jadi Begini

"Kebiasaan menggunakan headset dengan volume tinggi akan berisiko terjadi gangguan pendengaran. Penggunaan headset volumenya tidak boleh besar, setidaknya 60 persen dari volume yang ada," kata Jenny, dikutip Jumat (4/3/2022).

Menurut Jenny, setelah 1 jam menggunakan headset harus dihentikan dan istirahat selama 1 jam. "Dengan demikian kesehatan pendengaran akan tetap terjaga," ujarnya.

Jenny menegaskan, di dalam telinga terdapat kelenjar sebasea dan kelenjar serumen yang akan menghasilkan kotoran di sepertiga lubang. Kotoran tersebut bisa keluar sendiri dan tidak boleh dibersihkan menggunakan cutton bud.

Baca juga: Bukan Cotton Bud, Ini Cara Tepat Bersihkan Telinga

"Selanjutnya diperlukan pemeriksaan telinga secara rutin untuk membersihkan kotoran telinga. Kalau kotoran telinga atau serumennya itu biasa saja, bisa dilakukan pemeriksaan 6 bulan sekali. Tapi kalau serumennya itu cepat mengeras maka pemeriksaan dilakukan 3 sampai 4 bulan sekali," ungkapnya.

Selain itu diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui tingkat pendengaran. Bagi pegawai dengan tempat kerja yang bising melebihi 85 desibel maka pemeriksaan pendengaran dianjurkan 1 tahun sekali.

"Tapi kalau dia bekerja tidak di tempat bising, tentunya pemeriksaan pendengarannya tidak usah 1 tahun sekali, bisa 2 atau 3 tahun sekali," kata Jenny.

Baca juga:

Begini Penggunaan Headset yang Benar agar Telinga Tetap Sehat

Pilihan Earphone Bujet Minim dengan Output Kualitas Tinggi


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 25 September 2025
Imsak
04:16
Shubuh
04:26
Dhuhur
11:48
Ashar
14:56
Maghrib
17:51
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan