LANGIT7.ID-Jakarta; Spekulasi beredar luas mengenai kebijakan imigrasi terbaru pemerintahan Donald Trump yang berencana membatasi perjalanan warga dari 41 negara ke Amerika Serikat. Berdasarkan memo yang dilaporkan Reuters pada Sabtu (15/3), banyak yang bertanya-tanya apakah Indonesia masuk dalam daftar negara yang terdampak kebijakan kontroversial tersebut.
Menjawab kekhawatiran tersebut, faktanya Indonesia tidak termasuk dalam daftar 41 negara yang menjadi target pembatasan visa Amerika Serikat. Dokumen yang bocor ke publik dengan jelas mencantumkan negara-negara yang terbagi dalam tiga kelompok berbeda, dan nama Indonesia tidak tercantum di dalamnya.
Baca juga: Trump Bakal Terapkan Sistem Kode Warna untuk Batasi Visa dari Negara MuslimMeski Indonesia terhindar dari kebijakan ini, tiga negara ASEAN lainnya tidak seberuntung itu. Myanmar dan Laos masuk dalam kelompok kedua yang akan menghadapi penangguhan visa sebagian, terutama memengaruhi visa turis dan pelajar. Sementara Kamboja berada dalam kelompok ketiga yang berpotensi menghadapi pembatasan serupa jika tidak memperbaiki sistem keamanan dalam 60 hari ke depan.
Berdasarkan data lengkap yang dilaporkan Reuters, kelompok pertama yang akan menghadapi penangguhan visa penuh terdiri dari 10 negara, yaitu Afghanistan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.
Kelompok kedua yang akan menghadapi penangguhan visa sebagian terdiri dari lima negara: Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan. Pembatasan ini akan berdampak terutama pada visa turis dan pelajar, dengan beberapa pengecualian.
Sementara itu, kelompok ketiga yang paling besar berisikan 26 negara yang diancam pembatasan sebagian jika tidak memperbaiki sistem keamanan dalam 60 hari, yaitu Angola, Antigua and Barbuda, Belarus, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Chad, Republik Demokratik Kongo, Dominika, Guinea Ekuatorial, Gambia, dan Liberia, serta 11 negara lainnya yang tidak disebutkan secara spesifik dalam artikel.
Langkah ini merupakan implementasi dari perintah eksekutif Trump pada 20 Januari yang mengharuskan pemeriksaan keamanan intensif terhadap warga asing yang ingin memasuki AS. Pejabat AS menekankan bahwa daftar tersebut belum final dan masih menunggu persetujuan resmi pemerintah, termasuk dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Kebijakan kontroversial ini mengingatkan pada larangan perjalanan yang diterapkan Trump selama masa jabatan pertamanya terhadap tujuh negara mayoritas Muslim, yang akhirnya ditegakkan Mahkamah Agung pada 2018 setelah beberapa kali revisi. Arahan terbaru ini sejalan dengan janji kampanye Trump untuk membatasi masuknya warga dari negara-negara yang dianggap "mengancam keamanan" Amerika Serikat.
(lam)