LANGIT7.ID-, Jakarta- - Ramadhan sudah memasuki 10 hari terakhir pada Kamis (20/3/2025) malam. Pada 10 hari terakhir ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak doa dan berdiam diri di masjid atau iktikaf.
Sebagaimana ibadah pada umumnya, dalam menjalankan itikaf juga diwajibkan untuk niat.
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan, setidaknya, ada dua alternatif pilihan niat itikaf. Hal ini sebagaimana dikutip dari artikelnya berjudul Ini Lafal Niat Itikaf yang dikutip dari
NU Online, Kamis (20/3/2025).
Pertama, niat yang bersumber dari kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.
Berikut lafal niat itikaf dari dua kitab tersebut. نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ
Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh. Artinya, “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”
Adapun lafal lain niat itikaf yang dapat digunakan adalah merujuk pada Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi sebagai berikut. نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى
Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā. Artinya, “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”
Ustadz Alhafiz mengingatkan bahwa niat tersebut tidak cukup hanya dilafalkan dengan lisan, tetapi yang lebih penting adalah membacanya dalam hati. "Jangan lupa niat itikafnya sendiri di dalam hati," tulisnya.
Selain dua niat di atas, Ustadz Tatam Wijaya menyertakan niat itikaf lain, yaitu bagi orang yang hendak menunaikan nadzarnya untuk beritikaf.
Baca juga:
Lailatul Qadar dan Tanda-tandanya Menurut Hadits NabiNiat itikaf karena nadzar ini berbeda dengan dua niat di atas mengingat hukumnya juga yang bukan lagi sunnah, tetapi sudah menjadi wajib.
Berikut niat itikaf karena nadzar sebagaimana termaktub dalam artikel berjudul Tata Cara Itikaf dan Keutamaannya di Bulan Ramadhan.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi fardhan lillāhi ta‘ālā. Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
(ori)