LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan pengukuran dan pemeriksaan aspek kelaiklautan kapal di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pemberian Pas Kecil kepada 178 kapal tradisional dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Pas Kecil merupakan dokumen penting sebagai salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kapal yang dipersyaratkan untuk berlayar dalam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Johan Christoffel, MM, mengatakan bahwa setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil agar memenuhi status hukumnya. Tidak hanya mendapatkan sertifikat, tapi juga membantu para pemilik kapal menambah nilai investasi kapal tersebut.
Baca juga:
Kominfo Fasilitasi 1.160 Pengembangan Startup Digital "Kegiatan pengukuran kapal merupakan salah satu program dari Kemenhub yang merupakan arahan langsung dari bapak Menteri Perhubungan saat kunjungan kerjanya pada bulan Juni lalu di Pulau Untung Jawa," kata Johan dalam keterangan resminya di Jakarta, Ahad (26/9).
Johan menjelaskan Gerai pengukuran tersebut bertujuan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil untuk memperoleh status hukum kapalnya yang dimiliki, yaitu kapal tradisional di bawah GT.7.
"Dalam pelaksanaan kegiatan pengukurannya diikuti oleh para ahli ukur kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, KSOP Kelas III Sunda Kelapa dan tentunya KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu," ujarnya.
Lebih lanjut, Johan menekankan bahwa kegiatan pengukuran kapal akan terus berlangsung di seluruh pulau di wilayah Kepulauan Seribu. Diharapkan dalam waktu dekat seluruh kapal yang ada di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu sudah tersertifikasi.
Baca juga:
Fenomena Langka, Penyu Terbesar di Dunia Muncul di Pantai Paloh"Dihimbau kepada masyarakat Kepulauan Seribu/ pemilik kapal yang belum memiliki pas kecil agar segera mengajukan permohonan untuk dilaksanakan pengukuran untuk persyaratan proses sertifikasi," pungkasnya.
Selanjutnya sebagai informasi, berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan keselamatan kapal dilaksanakan secara terus menerus sesuai dengan validasi sertifikat kapal tersebut dalam pemenuhan aspek kelaiklautan kapalnya.
Setiap kapal yang berlayar dilaut wajib didaftarkan dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal termasuk bagi kapal di bawah GT 7, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
(sof)