LANGIT7.ID, - Jakarta - Kementerian Kehakiman
Korea Selatan mempertimbangkan pemberian visa penduduk jangka panjang (F-2) kepada
nelayan asal Indonesia, Sugianto, seperti dilaporkan Dkilbo.
Sugianto adalah pelaut Indonesia yang melakukan penyelamatan terhadap puluhan
lansia di Yeongdeok, Korea Selatan saat terjadi
kebakaran hutan di wilayah tersebut.
Baca juga: Aksi Heroik PBNU, Selamatkan TKW dari Ancaman Hukuman Mati di Arab SaudiMelansir Naver, Kamis (3/4/2024), kebakaran hutan terjadi di Uiseong-gun, Gyeongbuk pada 22 Maret 2025 lalu. Kebakaran tersebut menyebar hingga ke Desa Yeongdeok.
Saat kebakaran terjadi, Sugianto bersama kepala desa nelayan, Yoo Myeong-shin berlari untuk
mengevakuasi penduduk.
Keduanya menggendong warga di punggung dan berlari ke depan desa yang berjarak sekitar 300 meter.
Desa tersebut merupakan tempat yang rumah-rumahnya bergerombol di lereng pantai, sehingga menyulitkan warga lansia untuk segera mengungsi.
Aksi heroik ini kemudian direspons Kementerian Kehakiman untuk memberikan visa F-2 pada Sugianto, untuk dapat tinggal di Korea dalam jangka waktu lama.
Baca juga: Kisah Heroik Mokthar Alkhanshali Membawa Kopi Yaman ke Amerika SerikatStatus penduduk jangka panjang adalah status kependudukan yang dapat diberikan oleh Menteri Kehakiman kepada seseorang yang diakui telah memberikan kontribusi khusus bagi Republik Korea atau berkontribusi untuk memajukan kepentingan umum.
(est)