LANGIT7.ID-Jakarta; Membeli mobil bekas dengan sistem kredit seringkali membuat masyarakat khawatir akan risiko bunga tinggi, denda keterlambatan, hingga ancaman mobil ditarik paksa saat telat bayar cicilan. Namun, kekhawatiran itu coba dihapuskan oleh Syariah Mobilindo, dealer mobil bekas yang menawarkan konsep pembiayaan berbasis syariah.
Beroperasi di kawasan Rawa Kalong, Kabupaten Bogor, Syariah Mobilindo hadir membawa sistem kredit tanpa riba, tanpa denda, dan tanpa praktik penarikan paksa unit kendaraan. Hal ini menjadi keunggulan yang jarang ditawarkan oleh dealer mobil bekas lain di Indonesia.
Martin Suharto, sosok di balik lahirnya Syariah Mobilindo, mengatakan bahwa konsep syariah ini lahir dari pengalaman pribadinya yang pernah bekerja di berbagai perusahaan leasing konvensional.
"Bisa dibilang, kami satu-satunya dealer yang benar-benar menerapkan prinsip syariah. Setelah melalui berbagai penelitian dan pengalaman, kami yakin bahwa model seperti ini masih sangat jarang di Indonesia," ungkap Martin dikutip Minggu (13/4/2025).
"Saya pribadi pernah bekerja di beberapa leasing dan memahami kelebihan serta kekurangannya. Saya ingin menciptakan sistem yang adil, di mana pelanggan tidak merasa dirugikan dan pihak pembiayaan juga tetap mendapatkan haknya tanpa ada praktik yang merugikan salah satu pihak. Inilah yang menjadi alasan utama Syariah Mobilindo berdiri," lanjutnya.
Prinsip utama dari Syariah Mobilindo adalah transparansi dan musyawarah dalam setiap transaksi. Bahkan ketika ada pelanggan yang mengalami keterlambatan bayar, solusi yang ditawarkan bukan langsung eksekusi unit, tetapi justru duduk bersama untuk mencari jalan keluar.
"Yang terpenting adalah akadnya. Kami ingin setiap transaksi berjalan dengan aman dan nyaman bagi pelanggan. Ketika pelanggan merasa tenang, mereka bisa mencari nafkah tanpa tekanan. Sebaliknya, jika akadnya tidak jelas, hati mereka akan selalu resah dan merasa tertekan dalam menjalani kewajiban cicilan," jelas Martin.
"Jika pelanggan benar-benar tidak mampu membayar dalam waktu maksimal tiga bulan, maka akan dilakukan musyawarah terlebih dahulu. Jika masih memungkinkan untuk dilanjutkan, kami akan membantu mencarikan solusi terbaik. Namun, jika tidak bisa, unit tersebut akan dijual bersama atau dilakukan take over secara resmi, sehingga semua pihak merasa adil dan tidak ada yang dirugikan," tambahnya.
Selain sistem pembayaran syariah, Syariah Mobilindo juga selektif dalam memilih mitra pembiayaan. Mereka hanya bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah yang benar-benar menerapkan prinsip tanpa denda dan tanpa sistem tarik paksa.
"Sebagian besar pembiayaan masih memiliki sistem denda dan tarik paksa. Namun, kami memilih bekerja sama dengan lembaga pembiayaan yang benar-benar menerapkan prinsip syariah dengan aman dan transparan," kata Martin.
"Kami terus berbenah untuk memperbaiki sistem agar semakin kuat. Kekurangan pasti ada, tapi kami berusaha meminimalkan mudarat dan tetap berpegang pada prinsip, bahwa segala perbuatan tergantung pada niat," tambahnya.
Bicara soal koleksi mobil, dealer ini menawarkan berbagai pilihan mobil bekas dengan harga di kisaran Rp100 juta hingga Rp200 juta. Mobil-mobil tersebut telah melalui proses inspeksi ketat, bebas dari riwayat kecelakaan atau banjir.
Tak hanya itu, Syariah Mobilindo juga memberikan garansi kendaraan selama 1 hingga 2 tahun. Fasilitas ini mencakup garansi mesin, transmisi, dan komponen penting lainnya.
"Kami juga punya bengkel dan layanan body repair sendiri, jadi pelanggan tidak perlu repot mencari tempat servis," tambah Martin.
Dealer ini semakin menarik perhatian karena memberikan layanan nano coating gratis di setiap unit mobil yang dibeli. Lapisan ini berfungsi melindungi cat mobil agar lebih tahan lama dan tetap mengkilap.
Uniknya lagi, Syariah Mobilindo juga rutin mengadakan undian berhadiah perjalanan ibadah Haji atau Umrah bagi para pelanggan setianya.
Dengan segala fasilitas dan sistem syariah yang diterapkan, Syariah Mobilindo menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil bekas tanpa rasa was-was akan beban bunga, denda, atau ancaman mobil ditarik secara sepihak.
(lam)