Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 12 Juli 2026
home global news detail berita

Bisa Nyetir di ASEAN Pakai SIM Indonesia, Berlaku Mulai Juni 2025!

tim langit 7 Kamis, 24 April 2025 - 08:34 WIB
Bisa Nyetir di ASEAN Pakai SIM Indonesia, Berlaku Mulai Juni 2025!
LANGIT7.ID-Jakarta; Kabar baik datang bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. Mulai 1 Juni 2025, pengemudi dari Tanah Air tidak lagi wajib memiliki SIM Internasional saat bepergian dan mengemudi di kawasan Asia Tenggara. Langkah ini menandai perubahan besar dalam pengakuan legalitas SIM nasional di wilayah ASEAN.

Dengan kebijakan baru ini, SIM Indonesia akan diakui di delapan negara anggota ASEAN: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Perluasan pengakuan ini merupakan bagian dari hasil kerja sama regional dan integrasi sistem administrasi lintas negara.

Menurut Polri, pemberlakuan ini menjadi mungkin setelah diberlakukannya sistem baru di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai nomor SIM. Integrasi ini menyatukan dokumen penting seperti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, hingga BPJS ke dalam satu data identitas, demi kemudahan administrasi.

"Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Kebijakan ini bukan sekadar inisiatif baru. Pengakuan atas SIM domestik sesungguhnya sudah memiliki dasar hukum sejak penandatanganan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur. Kesepakatan ini kemudian diperluas pada 1997 dan mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, serta Kamboja sejak 1999.

Namun, tiap negara tetap memiliki aturan internal masing-masing. Contohnya, di Singapura, masa berlaku penggunaan SIM Indonesia dibatasi hanya selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, pengemudi tetap bisa menggunakan SIM Indonesia atau SIM Internasional. Meski demikian, mereka yang tinggal lebih lama tetap diminta untuk mengurus SIM lokal. "Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia," terang pihak Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN menjadi lebih efisien, baik untuk keperluan pribadi, pariwisata, hingga bisnis lintas negara.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 12 Juli 2026
Imsak
04:34
Shubuh
04:44
Dhuhur
12:02
Ashar
15:23
Maghrib
17:55
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan