LANGIT7.ID-Usulan Surakarta atau Solo menjadi daerah istimewa, seperti Aceh dan Yogyakarta mencuat.
Usulan disampaikan sejumlah tokoh masyarakat dan politisi Surakarta yang ingin menjadikan kota tersebut sebagai daerah istimewa, dengan alasan historis dan budaya yang kuat.
Sejumlah fakta menarik terungkap dari usulan tersebut, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
1. Mendagri Tito sebut akan lakukan kajian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan dari kota tersebut.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media.
Dia menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
2. Disampaikan ke DPR RI Tito mengatakan setelah Kemendagri melakukan kajian kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujarnya.
3. Moratorium DOB tak berlaku untuk usulkan daerah istimewaTito juga mengatakan, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.
"Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu 'kan silakan saja usulannya diajukan," kata Tito.
Sejak 2014, Pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah. Adapun tujuannya untuk mengendalikan anggaran dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah baru yang sudah terbentuk sebelumnya.
4. Status Surakarta masih di wilayah Jateng Saat ini status Surakarta atau Solo masih berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kota Solo dipimpin oleh wali kota. Kota ini sempat dipimpin Joko Widodo, yang kemudian menjadi presiden ketujuh Indonesia, lalu Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjadi wakil presiden.
5. Politisi PDIP Bima Aria anggap tak penting Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyinggung Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dia menengarai usulan tersebut muncul karena Kota Surakarta memiliki kekhususan secara historis hingga kebudayaan.
Namun, politisi PDIP ini memandang usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini.
Aria Bima lantas berkata, "Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen."(*)
(hbd)