Ijab Kabul Jeda 3 Detik, Pernikahan Luna Maya-Maxime Bouttier Disebut Tidak Sah
esti setiyowatiSabtu, 10 Mei 2025 - 13:37 WIB
Akad nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier yang digelar pada 7 Mei 2025. Foto: tangkapan layar.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Baru saja Luna Maya dan Maxime Bouttier resmi menjadi pasangan suami istri pada 7 Mei 2025, muncul pernyataan bahwa pernikahan keduanya tidak sah secara ajaran Islam.
Penegasan itu disampaikan oleh akun Instagram @sirojjudin_assubki. Menurut Sirojjudin Assubki, adanya jeda antara ijab dan kabul yang membuat pernikahan tersebut tidak sah.
"Mohon maaf ya ini antara ijab dan kabulnya ini terlalu lama pemisahnya. Harusnya ketika ijab itu langsung kabul. Jangan dulu tunggu mic, harusnya langsung nyambut terhadap ijabnya tersebut."
"Kalau ada pemisah yang lama antara ijab dan qobul, maka nanti akadnya tidak sah. Kalau tidak sah berarti pernikahannya tidak sah," jelasnya.
Dia menjelaskan, lama jeda antara ijab dan kabul maksimal satu kali menelan ludah atau tarikan nafas.
Sementara saat akad nikah, Maxime membutuhkan waktu hingga 3 detik untuk menjawab ijab.
Sirojjudin mengutip penjelasan dari kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab karya ulama besar mazhab Syafi'i, Imam Nawawi.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bawa saat ada pemisah yang lama antara ijab dan kabul, maka pernikahannya tidak sah.
Adapun batasan jeda yang diperbolehkan saat menjawab ijab pun hanya sebentar yaitu menelan ludah atau setarikan napas.
"Ketika ada pemisah yang lama antara ijab dan qobul maka tidak sah pernikahannya tersebut. Andaikan ada pemisah antara ijab dan qobul tapi pemisahnya ini hanya sebentar seperti hanya menelan ludah atau menarik atau berhenti bernapas," jelasnya.
"Nelen ludah nggak sampai satu detik, mengambil napas tidak sampai satu detik. Sedangkan di dalam video tersebut saya lihat durasinya nyampai 3 detik berarti melebih batas maksimal antara ijab dan qobul. Kalau melihat dalam ilmu syariat berarti akadnya tidak sah," terangnya.
Artinya, kata dia, bila akad tidak sah maka pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier juga tidak sah secara syariat Islam.
Tak berhenti di situ, dia juga menyoroti dua saksi nikah yang ditunjuk dalam pernikahan Luna-Maxime, yaitu Irwan Mussry dan Raffi Ahmad.
Menurut Sirojjudin, saksi nikah seharusnya orang yang paham akan syariat Islam, bukan hanya pejabat atau orang penting lain.
Karena, jelasnya, saksi nikah nantinya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Atas hal itu, Sirojjudin menyarankan agar Maxime dan Luna mengulang ijab kabul.
"Saran saya untuk Mbak Luna diulangi lagi akad pernikahannya. Tidak perlu ramai-ramai cukup akadnya saja yang diulangi untuk menjaga-jaga, untuk ikhtiar. Itu tidak menjadi masalah," katanya.
Pernyataan akun Sirojjudin Assubki ini kemudian banjir komentar dari warganet. Sejumlah netizen tidak setuju dengan pernyataan akun tersebut.
"Nikahnya tetap sah. Tidak usah repot-repot mencari qoul dari mazhab lain, dalam mazhab Syafi'i pun tetap sah. Silakan cek di kitab Al-Mu'tamad fi fiqhi Syafi'i karya Syaikh Muhammad Zuhaili, atau Fiqhu Al-Manhaji karya 3 ulama pakar mazhab Syafi'i dari Syuriah," jelas salah seorang warganet.
"Tdk masalah mo satu tarikan nafas atau tdk, ketika laki2 udah bilang "saya terima nikahnya" itu sdh terhitung sah, ini pernah di sampaikan Ust. Khalid Basalamah," kata netizen lain.
"Syarat utama ijab qabul adalah lafal yang jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu lama. Jeda singkat untuk bernapas, bersin, atau menelan ludah masih bisa ditoleransi. Islam tidak seribet itu, kalau emang harus 1 tarikan nafas bagaimana saat orang bisu mau menikah dengan ijab menggunakan bahasa isyarat," komentar akun lain.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”