LANGIT7.ID-, Jakarta - - Viral video seorang pria yang menyebut pernikahan
Luna Maya dan
Maxime Bouttier tidak sah. Lantaran antara
ijab dan kabul, digelar pada 7 Mei 2025, yang diucapkan Maxime Bouttier memakan waktu hingga 3 detik.
Akun Instagram @sirojjudin_assubki menukil kitab karya
Imam Nawawi, Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, disebutkan bahwa adanya pemisah yang lama antara ijab dan kabul, maka
pernikahan itu sendiri tidak sah.
Baca juga: Ijab Kabul Jeda 3 Detik, Pernikahan Luna Maya-Maxime Bouttier Disebut Tidak Sah"Ketika ada pemisah yang lama antara ijab dan qobul maka tidak sah pernikahannya tersebut. Andaikan ada pemisah antara ijab dan qobul tapi pemisahnya ini hanya sebentar seperti hanya menelan ludah atau menarik atau berhenti bernapas," jelasnya mengartikan sebuah bacaan dalam bahasa Arab.
Lebih lanjut akun tersebut mengatakan akibat dari ijab kabul tidak sah, maka pernikahan juga tidak sah. Dengan kata lain, hubungan yang dijalin merupakan zina.
Menanggapi hal tersebut, pendakwah populer
Yusuf Mansur mengatakan, sifat ilmu sangat luas. Karena itu perlu banyak pandangan dan pendapat akan hal itu.
Namun, ia menegaskan bahwa ijab kabul Luna Maya dan Maxime Bouttier adalah sah, bila melihat dari video yang beredar di media sosial.
"Insya Allah kalau melihat rekamannya (akad nikah), jedanya bukan yang gimana-gimana, sehingga insya Allah sah. Dan rasanya saksi-saksi dan dari yang menikahkan sendiri, di sana pun kita harus berbaik sangka bahwa mereka punya pengetahuan yang cukup untuk mengatakan bahwa ijab kabulnya sah," jelas Yusuf Mansur dalam unggahan Instagram, dilihat Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Alhamdulillah! Maxime Bouttier dan Luna Maya Sah Jadi Suami IstriYusuf Mansur kemudian merujuk pada kitab Raudhatul Thalibin karya Imam Nawawi yang menjelaskan tentang jeda dalam ijab kabul.
Disebutkan bahwa jeda yang singkat itu tidak membahayakan. Sementara jeda yang mudharat atau terbuka peluang masalah bila waktunya panjang.
"Kalau kemudian tidak ditinggal makan minum, pergi beranjak dari tempat, maka masih berlaku (sah)," tegas Yusuf Mansur.
Tentang jeda panjang juga disebutkan dalam Imam Khathib Asy-Syarbini menjelaskan dalam Mughni al-Muhtaj:
ويشترط أن لا يطول الفصل بين الإيجاب والقبول ولو بكتابة أو إشارة أخرس، وقوله (بين لفظيهما) مثال. ولو عبر بما قدرته كان أولى، فإن طال ضر؛ لأن طول الفصل يخرج الثاني عن أن يكون جوابا عن الأول، والطويل كما قال في زيادة الروضة في النكاح: هو ما أشعر بإعراضه عن القبول، بخلاف الفصل اليسير لعدم إشعاره بالإعراض عن القبول.
“Disyaratkan tidak ada jeda panjang antara ijab dan kabul, meskipun dilakukan melalui tulisan atau isyarat bagi orang bisu. Jika jeda terlalu lama, maka kabul tidak lagi dianggap sebagai jawaban dari ijab. Panjangnya jeda menurut kitab Ziyadat al-Raudhah adalah jika jeda itu mengesankan adanya penolakan terhadap ijab, berbeda dengan jeda ringan yang tidak mengesankan penolakan.” (Mughni al-Muhtaj, jilid 2, hal. 329).
Baca juga: Lepas Masa Lajang, Virzha Ijab Kabul dengan Bahasa Arab(est)