LANGIT7.ID-Jakarta; Ombudsman RI mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rangka perbaikan tata kelola industri sawit nasional. Salah satu usulan yang disampaikan adalah mendorong pentingnya pembentukan Badan Sawit Nasional sebagai solusi terintegrasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan krusial dalam industri sawit tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan jika pengelolaannya akuntabel, keberadaan Badan Sawit Nasional akan memberikan tambahan pendapatan bagi negara Rp 650 triliun. “Kalau kita serius ingin mengoptimalkan kontribusi industri sawit bagi perekonomian nasional, sudah waktunya Indonesia memiliki Badan Sawit Nasional yang mengelola seluruh kebijakan dari hulu hingga hilir,” ujar Yeka dalam keterangannya.
Yeka menjelaskan tambahan pendapatan negara Rp 650 triliun tersebut berasal dari peningkatan produktivitas, harga ekspor CPO (crude palm oil) yang lebih tinggi karena tidak lagi bermasalah soal deforestasi, hingga tambahan pajak dari sektor sawit. Data Kementerian Keuangan menyebut kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai kurang lebih Rp 88 triliun, dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp 50,2 triliun, PNBP Rp 32,4 triliun, dan Bea Keluar sebesar Rp 6,1 triliun.
Badan Sawit Nasional diusulkan menjadi lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, agar mampu memangkas tumpang tindih kebijakan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, Kehutanan, hingga ATR/BPN. Yeka mencontohkan keberhasilan Malaysia Palm Oil Board (MPOB) yang mampu mengelola industri sawit secara terintegrasi dan efisien, meskipun luas lahannya jauh lebih kecil dari Indonesia. Hasilnya, harga Tandan Buah Segar (TBS) di Malaysia lebih stabil dan lebih tinggi.
Lebih jauh, Yeka menyoroti berbagai masalah mendesak yang membelit industri sawit. Salah satunya adalah rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat yang hanya mencapai 8–10 ton per hektare, jauh di bawah potensi maksimal 19–20 ton per hektare. Hal ini disebabkan oleh buruknya kualitas benih sawit. “Sekitar 70 persen sawit rakyat menggunakan benih tidak berkualitas. Kunci perbaikannya adalah replanting, tapi pelaksanaannya sangat lambat, padahal dananya ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ujarnya. Hingga kini, dari total potensi 6 juta hektare kebun rakyat, replanting baru mencakup sekitar 100 ribu hektare per tahun.
Permasalahan lain yang krusial adalah tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan, yang membuat produk sawit Indonesia sulit bersaing secara global. Akibat belum adanya sertifikasi berkelanjutan seperti RSPO untuk sebagian besar sawit nasional, harga CPO Indonesia lebih rendah dibanding negara lain seperti Malaysia.
Terkait tumpang tindih lahan, Yeka menyoroti keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Diakuinya, kehadiran Satgas PKH yang didalamnya ada unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan memang menimbulkan kesan militeristik. Namun, hal tersebut hanya masalah komunikasi. Yeka menyebut adanya harapan di balik pendekatan baru ini. ‘’Jika sipil saja mengurus sawit, mungkin masih banyak masalah. Tapi kehadiran unsur TNI bisa saja niatnya serius, ingin membersihkan tata kelola sawit,” tuturnya.
Menurut Yeka, permasalahan utama yang harus diselesaikan pemerintah bukan sekadar aksi penyitaan, melainkan konflik tumpang tindih lahan sawit yang sudah berlangsung lama akibat lemahnya koordinasi antar kementerian. “Satgas TNI tentu punya daya dobrak untuk menghadapi berbagai latar belakang masyarakat di lapangan. Tapi kalau hanya sebatas penyitaan, lalu setelah itu mau diapakan?” ungkapnya.
Dia mempertanyakan rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan lahan hasil sitaan ke BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Jika lahan tersebut benar kawasan hutan, maka harus dikembalikan fungsinya sebagai hutan. "Nah kalau memang rencananya dikembalikan kawasan hutan buat apa diserahkan ke Agrinas. Nanti terlihat pemeritah memberikan pelajaran yang kurang pas. Ini katanya kawasan hutan, kok sama pemerintah justru tetap diusahakan sawitnya,’’ ungkapnya.
Sebagai solusi, Ombudsman menyarankan agar pemerintah memutihkan terlebih dahulu lahan-lahan yang ingin dikelola tersebut. “Kalau mau diusahakan, harus diputihkan dan terbitkan APL (areal penggunaan lain) agar sah secara hukum dan memenuhi prinsip good governance,” katanya. Namun, dia mengingatkan bahwa Satgas PKH akan kesulitan menyelesaikan masalah tersebut jika hanya mengandalkan kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kehutanan, atau ATR/BPN.
Ombudsman RI mendorong agar Satgas PKH ditransformasikan menjadi Badan Sawit Nasional agar seluruh proses terintegrasi dalam satu atap. Selain menyelesaikan konflik agraria dan tumpang tindih lahan, Badan Sawit Nasional akan menjadi lembaga pengambil kebijakan utama bagi seluruh proses industri sawit nasional. Terkait struktur kelembagaan, Ombudsman menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden, namun dia menyarankan agar Badan Sawit Nasional mengelola setidaknya 8 fungsi strategis, termasuk perumusan regulasi, perizinan, pengawasan, pembinaan petani, dan hilirisasi industri sawit.
Yeka mendukung penuh Satgas PKH menyita lahan-lahan sawit yang benar-benar ilegal. Ombudsman RI menyebut ada 1,6 juta hektare lahan sawit ilegal yang bisa disita. Namun, untuk lahan sawit yang sudah memiliki izin, tidak seharusnya disita. Menurutnya, harus ada proses pembuktian bahwa lahan sawit tersebut benar-benar masuk kawasan hutan atau tidak.
Dalam upaya penetapan kawasan hutan, Ombudsman mengkritisi penggunaan citra satelit sebagai alat utama penentuan. Menurutnya, teknologi tersebut belum cukup akurat dan tidak bisa dijadikan dasar tunggal dalam mengambil keputusan hukum. Harus diverifikasi langsung di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap kasus tumpang tindih harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan mulai dari penunjukan, penetapan tapal batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan hutan.
Selain itu, Yeka juga menyoroti praktik yang tidak adil terkait penggunaan peta terbaru untuk mengadili kasus lama. “Banyak perusahaan dapat izin sejak awal 2000-an, legal, sah secara hukum. Tiba-tiba berdasarkan peta 2020-an dinyatakan melanggar (masuk Kawasan hutan). Ini tidak adil,” ujarnya. (*)
(lam)