LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima
PIP pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Siapa yang berhak menerima PIP?PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini bertujuan agar siswa tetap dapat mengakses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah. Penerima PIP meliputi siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data valid lainnya.
Lalu siapa saja yang bisa mendapatkan PIP?Berikut beberapa kategori penerima PIP:- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Siswa yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana
- Usulan dari sekolah yang memenuhi kriteria
Apabila Anda ingin mengetahui lebih rinci apakah anak Anda termasuk yang mendapat bantuan dana PIP atau tidak, bisa cek PIP SD-SMA 2025 dengan mengakses
pip.kemendikdasmen.go.id secara gratis dan mudah
Situs resmi
pip.kemendikdasmen.go.id adalah portal terbaru yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memudahkan masyarakat memverifikasi status bantuan tanpa harus datang ke sekolah atau dinas terkait.
Namun sebelum mengakses situs tersebut, pastikan Anda sudah menyiapkan:- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari KTP atau KK
- Nama Ibu Kandung
Selanjutnya, langkah-langkah cek PIP online:1. Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Klik menu “Cari Penerima PIP” di halaman utama
3. Masukkan NISN, NIK, dan nama ibu kandung
4. Masukkan kode verifikasi (captcha)
5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Mengenai jadwal pencairan PIP 2025, dibagi menjadi tiga termin utama:Termin 1: Februari – April 2025
Fokus pada siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin 2: Mei – September 2025
Termasuk pencairan mulai Juni dan Juli 2025 bagi siswa yang belum menerima tahap pertama.
Termin 3: Oktober – Desember 2025
Meliputi penerima dari termin 1 dan termin 2 yang belum menerima dana.
(lsi)