LANGIT7.ID-Suasana di ruang itu lengang dan pekat. Hanya nyala api kecil yang menari di atas dupa berbau anyir. Asapnya memenuhi ruangan, menempel di kulit, menusuk indera. Di tengah kepulan asap, suara mantra samar terdengar, lalu bayangan hitam muncul. Seekor ular besar. Atau anjing hitam. Kadang hanya suara kasar yang menggema dari sudut ruangan.
Itulah salah satu cara para penyihir menghadirkan jin, sebagaimana diceritakan dalam kitab
Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar karya Wahid bin Abdissalam Baali. Ritual itu disebut iqsam, cara yang penuh kesyirikan. Penyihir bersumpah dengan nama jin-jin besar, menyebut para pemuka mereka, lalu memerintah mereka. Ruangan harus gelap. Tubuh penyihir harus dalam keadaan najis. Setelah serangkaian ucapan yang ia hafal, jin datang. Kadang jin berbicara, kadang hanya meninggalkan isyarat, kadang masuk ke tubuh seseorang yang jadi target.
Dalam buku
Ensiklopedia Ruqyah karya Iding Sanus, jin semacam itu punya tugas khusus: membuat pasangan suami istri bertengkar hingga bercerai, membuat bisnis seseorang bangkrut, bahkan sampai merenggut nyawa. Kontrak antara manusia dan jin berlangsung di balik layar, dibayar dengan pengorbanan yang sering tak terbayangkan: darah, najis, kehormatan, bahkan keimanan.
Cara kedua disebut
adz-dzabh: menyembelih ayam atau merpati berwarna hitam tanpa menyebut nama Allah. Darahnya kadang dioleskan ke target, kadang dibuang di tempat angker. Wahid menyebut cara ini sebagai “kesyirikan mutlak.” Dalam hadis riwayat Shahih Muslim, Nabi Muhammad pernah mengecam keras orang yang menyembelih untuk selain Allah: “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.”
Baca juga: Iblis: Malaikat yang Membangkang atau Jin yang Durhaka? Cara lain yang lebih ekstrem adalah sulfiyah. Mushaf diinjak-injak. Dibawa masuk ke dalam toilet. Mantra dibaca sambil mencemari ayat-ayat suci. Setelah itu jin akan datang dengan tunduk, menjalankan perintah si penyihir. Tak jarang mereka yang memilih jalan ini diminta melakukan dosa-dosa besar seperti zina, homoseksual, atau mencela agama.
Cara najasah juga tak kalah mencengangkan. Ayat-ayat Al-Quran ditulis dengan darah haid atau kotoran. Cara tankis menuliskan ayat terbalik. Cara tanjim menyembah bintang. Cara al-kaff menghadirkan seorang anak kecil yang tangannya ditulis garis persegi, kemudian melihat gambaran di telapak tangannya. Dan cara al-atsar, menggunakan benda-benda bekas target untuk menentukan apakah ia terkena sihir, hasad, atau penyakit biasa.
Semua cara itu pada hakikatnya satu: kompromi dengan setan. Jin lebih suka ruangan gelap, najis, bau busuk. Para penyihir mempersiapkan diri mereka menjadi sekutu setan dengan ritual-ritual yang merendahkan kemanusiaan. Dalam setiap kasus, mereka menukar tauhid dengan ilusi kuasa.
Menurut Wahid bin Abdissalam Baali, ada juga yang tak lagi meminta jin untuk menyamar. Sebaliknya, manusia yang menyerahkan dirinya sepenuhnya, hingga akal dan nurani mereka terbenam dalam kegelapan. Tukang sihir seperti ini, kata Wahid, bisa mengendalikan setan karena mereka sudah menyerahkan diri pada dosa yang paling hina.
Di banyak desa dan kota di Indonesia, praktik-praktik semacam ini masih ada. Di balik dukun yang mengaku “putih” kadang tersembunyi ritual iqsam, adz-dzabh, atau sulfiyah. Sesajen di sudut rumah, darah ayam hitam, benda bekas yang hilang tanpa jejak, kadang hanyalah permukaan dari kolaborasi gelap itu.
Baca juga: Bubur Asyura dan Tajin Sora: Warisan Renungan dalam Sepiring Tradisi Para penyihir dan jin itu bisa muncul dalam wujud berbeda: janji cepat kaya, cinta sekejap, kesaktian, hingga balas dendam. Semua dibayar dengan harga yang sering tak disadari peminta jasa.
Dalam sebuah catatan, Iding Sanus menyebut: jin bisa saja menipu dukun yang sudah lama jadi mitra mereka. Sekali saja manusia lengah, jin bisa lepas kendali, bahkan berbalik menyakiti. Dalam cerita para peruqyah, korban-korban semacam itu tak terhitung jumlahnya, datang mencari pertolongan setelah semua sudah terlambat.
Jin tidak pernah bekerja gratis. Dan dalam setiap kerja sama dengan mereka, harga yang dibayar jauh lebih besar dari yang terlihat.
(mif)