LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda mengeluarkan pernyataan sikap, menyusul peristiwa meninggalnya mahasiswa Indonesia saat mendampingi kunjungan kerja pejabat di Wina,
Austria. Ada delapan poin penting yang disampaikan, salah satunya, menolak keras segala bentuk permintaan maupun praktik pemfasilitasan perjalanan dinas pejabat publik oleh
mahasiswa/i.
"Kami menegaskan sikap menolak keras pelibatan mahasiswa dalam praktik pemfasilitasan kunjungan pejabat publik yang berisiko, tanpa perlindungan hukum dan mekanisme yang jelas," tulis keterangan PPI Belanda, dikutip Selasa (9/9/2025)
PPI juga mengecam pihak event organizer (EO) dan koordinator Liaison Officer (LO) yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi Athaya saat sedang kritis.
Mahasiswa yang memiliki nama lengkap Muhammad Athaya Helmi Nasution (18), dilaporkan meninggal dunia pada Rabu 27 Agustus 2025. PPI Belanda menuding adanya indikasi penutupan informasi mengenai detail peran Athaya dalam kegiatan tersebut oleh pihak penyelenggara.
Menurut hasil otopsi forensik, Almarhum
suspected seizure kemungkinan besar mengalami
heatstroke (sengatan panas) berkaitan dengan kurangnya cairan dan asupan nutrisi serta kelelahan yang mengakibatkan ketidakseimbangan elektrolit dan kadar gula darah turun di bawah kadar normal hingga berujung stroke, setelah dari pagi hingga malam hari beraktivitas sebagai pemandu.
PPI menyampaikan, tidak ada permintaan maaf maupun pertanggungjawaban dan transparansi dari pihak EO maupun LO kepada keluarga Almarhum yang datang ke Wina untuk mengurus jenazah.
Baca juga: Mahasiswa Indonesia Meninggal Dunia Saat Memandu Kunjungan Pejabat di AustriaSaat sang mahasiswa menghembuskan napas terakhir, EO dilaporkan lebih fokus mempersiapkan acara makan malam bersama pejabat publik, dibanding mengunjungi tempat penginapan Athaya.
Pihak keluarga juga menyampaikan adanya indikasi pihak EO menutupi keterangan mengenai kegiatan apa dan siapa yang dipandu almarhum di Wina.
Atas peristiwa tersebut, PPI Belanda menegaskan sikap sebagai berikut:1. Menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa/i dalam memfasilitasi pejabat publik di luar negeri berpotensi menempatkan mereka pada situasi yang tidak aman dan penuh resiko.
2. Menolak keras segala bentuk permintaan maupun praktik pemfasilitasan perjalanan dinas pejabat publik oleh mahasiswa/i, terlebih jika dilakukan tanpa kontrak resmi, perlindungan hukum, dan mekanisme yang jelas.
3. Mengimbau seluruh mahasiswa/i Indonesia di Belanda agar tidak menerima tawran untuk memfasilitasi perjalanan pejabat publik, terutama yang datang melalui jalur pribadi atua jaringan pertemanan.
4. Mendorong agar setiap ajakan pemfasilitasan segera dilaporkan kepada PPI Belanda, baik melalui sosial media atau menghubungi pengurus PPI.
5. Menuntut akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban dari pihak EO. Koordinator Liaison Officer harus segera merespons peristiwa meninggalnya Almarhum.
6. Menuntut akuntabilitas dari KBRI Den Haag serta KBRI di berbagai negara lainnya untuk menghentikan pelibatan mahasiswa dalam kunjungan atau perjalalan pejabat publik di luar negeri tanpa koordinasi secara resmi dengan PPI.
7. Meminta kerja sama PP di seluruh dunia untuk meningkatkan kewaspadaan an mencegah keterlibatan mahasiswa/i dalam praktik serupa, agar tidak ada lagi korban di kemudian hari.
8. Mendorong peran PPI Dunia untuk segera mempercepat pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pelajar serta membawa disksi rancangan UU Perlindungan Pelajar kepada pemangku kebijakan.
(lsi)