Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kementerian PUPR Gandeng BNSP Uji Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi

Garry Talentedo Kesawa Rabu, 06 Oktober 2021 - 20:15 WIB
Kementerian PUPR Gandeng BNSP Uji Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi
ilustrasi konstruksi. (Foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja pada Asesor Badan Usaha untuk mempercepat proses operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dalam melakukan Sertifikasi Badan Usaha.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yudha Mediawan, mengatakan untuk mempercepat proses penilaian kelayanan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha oleh LSBU, diperlukan ketersediaan Asesor Badan Usaha.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41H, Asesor Badan Usaha wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Asesor yang diterbitkan oleh Lembaga Independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yudha seperti dikutip Rabu (6/10).

Untuk mendapatkan Sertifikasi Kompetensi itu, lanjut Yudha, Kementerian PUPR menggandeng BNSP dalam melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan menguji Asesor Badan Usaha.

Baca juga: Kemendes Siapkan 35 Daerah Pilot Project Penuntasan Kemiskinan Ekstrem

Ketua BNSP Kunjung Masehat, menjelaskan bahwa dalam suatu sistem operasionalisasi, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten, berpengetahuan dan memiliki keterampilan tinggi.

"Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwa salah satu tujuan diluncurkannya operasionalisasi LBSU ini adalah untuk menjaga kualitas dan kompetensi Badan Usaha di bidang Jasa Konstruksi," kata Kunjung.

Untuk melakukan Uji Kompetensi tersebut, BNSP membentuk Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) berdasarkan Surat Keputusan NSP Nomor KEP.1831/BNSP/IX/2021 tentang Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha (ABU).

Hal ini tercantum dalam Pedoman BNSP nomor 305 bahwa PTUK dapat dibentuk untuk melaksanakan pendelegasian tugas Uji Kompetensi pada sektor/sub sektor yang belum memiliki LSP atau telah memiliki kebutuhan mendesak untuk dipenuhi.

Menurut Kunjung, Sertifikasi Kompetensi Kerja ini dapat menjadi jembatan bagi Asesor Badan Usaha yang berkualitas dan memiliki standar tinggi.

"Dengan demikian, Asesor Badan Usaha bisa menguji Badan Usaha dengan baik sekaligus dapat memperkuat sistem Operasionalisasi Sertifikasi Badan Usaha oleh LSBU," lanjutnya.

Baca juga: Tahap Ketiga, Kemenag Salurkan 3,6 Juta Paket Data Internet

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjojono, juga menyampaikan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja bagi Asesor Badan usaha menjadi salah satu syarat mengajukan Penerbitan Berusaha (PB) di Bidang Jasa Konstruksi.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2018, BNSP adalah Lembaga Independen yang dibentuk untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.

BNSP bertujuan untuk mewujudkan Tenaga Kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian dan kompetensi sehingga bisa terciptanya SDM Indonesia yang berdaya saing tinggi dan berstandar global.

Dalam melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja, dilaksanakan Uji Kompetensi untuk memastikan Kompetensi Asesor maupun Asesi-nya. Uji Kompetensi tersebut tidak hanya diperlukan untuk memastikan kompetensi Individu, namun juga untuk memastikan sikap (Attitude) dan keterampilan yang mereka miliki dalam berkerja.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)