LANGIT7.ID- Senja di front Armenia pada tahun-tahun awal kekhalifahan Usman bin Affan bukan hanya menyisakan bau besi dan kabut dingin. Dari laporan lapangan, terdengar sesuatu yang jauh lebih mengkhawatirkan dibandingkan deru pasukan Bizantium: suara-suara kaum Muslimin yang saling mengafirkan. Bukan karena perbedaan strategi perang, tetapi karena perbedaan cara membaca Qur’an.
Muhammad Husain Haekal, dalam biografi Utsman yang teliti dan kritis, mencatat bagaimana Huzaifah bin al-Yaman pulang dari ekspedisi itu dengan wajah tegang. Ia tidak mampir ke rumah. Ia langsung menuju kediaman khalifah di Madinah. Pesannya pendek tapi genting: cepat selamatkan umat ini sebelum menemui kehancuran.
Di medan perang itu, pasukan dari Syam membaca menurut riwayat Miqdad dan Abu Darda. Pasukan Irak mengikuti bacaan Ibn Mas’ud dan Abu Musa al-Asy’ari. Sedangkan kaum muallaf lebih memilih bacaan yang mendekati dialek sukunya. Yang semula ruang kelenturan linguistik—yang pada masa Nabi menjadi rahmat—berubah menjadi pertengkaran. Teriakan bacaan saya lebih baik dari bacaanmu menjadi latar tawar-menawar kesombongan. Perbedaan qira’at itu, pada titik tertentu, berubah menjadi klaim kebenaran absolut.
Huzaifah, yang menyaksikan pasukan terpecah oleh masalah yang seharusnya tidak memecah, membayangi masa depan kelam: umat ini bisa tercerai seperti Yahudi dan Nasrani, yang bertikai mengenai kitab suci mereka. Ketika ia menyampaikan kecemasan itu kepada Usman, sang khalifah segera menangkap urgensinya. Ini bukan soal variasi bacaan, melainkan soal stabilitas politik dan kesatuan memori kolektif.
Dalam rapat terbatas, Usman menyatakan: menurut hemat saya orang harus sepakat dengan hanya ada satu macam bacaan. Ia bukan hendak menghapus keragaman yang hidup sejak masa Nabi, tetapi memilih satu standar rujukan yang dapat diterima secara umum, agar generasi akan datang tidak mewarisi kekacauan tafsir. Pengambilan keputusannya mirip langkah seorang kepala negara yang harus menimbang efek sosial, bukan hanya keabsahan teologis.
Lalu dimintalah Hafsah, putri Umar, untuk menyerahkan mushaf yang disusun pada masa Abu Bakr—mushaf induk yang ditulis setelah Perang Yamamah ketika para penghafal Qur’an gugur. Dari mushaf itu, disalinlah salinan-salinan resmi, kemudian dikirim ke berbagai provinsi, lengkap dengan instruksi yang membuat sejarawan kemudian berdebat: mushaf-mushaf lain diminta dibakar agar tidak menimbulkan kebingungan.
Keputusan Usman ini, dalam historiografi Islam, menjadi titik penting pembakuan mushaf. Di satu sisi, para sarjana seperti al-Suyuthi dan Ibn Hajar memuji langkah itu sebagai upaya menyelamatkan umat dari fitnah internal. Di sisi lain, sejarawan modern seperti John Burton dan Michael Cook melihatnya sebagai langkah politik yang amat besar: ia mengubah Qur’an dari teks hidup dengan kemungkinan ragam dialek menjadi teks standar negara.
Apa pun pembacaan akademiknya, sejarah mencatat bahwa penyeragaman mushaf itu berhasil mencegah perpecahan lebih dalam. Tapi ia tidak lepas dari kontroversi. Tindakan Usman yang membakar mushaf-mushaf lain kelak menjadi amunisi kritik kelompok oposisi pada masa akhir pemerintahannya. Dalam berbagai catatan, para pemberontak memanfaatkan isu ini sebagai bukti bahwa khalifah dianggap menghilangkan warisan sahabat tertentu.
Namun, sebagaimana ditulis Haekal, Usman tidak bertindak demi ambisi pribadi atau klaim kekuasaan. Ia bergerak dari kekhawatiran yang sama dengan Huzaifah: menyelamatkan kesatuan umat. Dalam kontur sejarah yang lebih luas, keputusan ini adalah langkah administratif yang relatif cepat, tetapi dampaknya panjang. Ia menciptakan standar yang bertahan hingga kini—mushaf yang dikenal sebagai rasm Utsmani.
Seperti banyak keputusan politik besar, usaha penyeragaman ini lahir dari keadaan genting. Di medan perang yang jauh dari Madinah, dalam keributan suara-suara berbeda, sejarah Qur’an menemukan babak barunya. Dan di tengah gurat tegang seorang komandan bernama Huzaifah, Usman membaca masa depan: jika perbedaan dibiarkan tanpa kendali, kitab suci bisa berubah menjadi medan perpecahan. Sebuah keputusan yang diambil bukan karena perbedaan ada, tetapi karena perpecahan sudah tampak bayangannya.
(mif)