LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Kebudayaan menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta. Salah satu agenda pembahasan yakni Dana Indonesiana. Kementerian Kebudayaan RI bersama Komisi X berupaya mendorong agar realisasi Dana Abadi Kebudayaan melalui Dana Indonesiana pada Tahun Anggaran 2026 dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi anggaran maupun jangkauan sasaran penerima manfaat, melalui penguatan sosialisasi serta pendampingan kepada komunitas, lembaga, dan pelaku budaya di seluruh Indonesia.
Dana Indonesiana merupakan program pendanaan pemerintah yang bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan yang dikelola oleh Kementerian Kebudayaan RI melalui LPDP sebagai instrumen strategis untuk mendukung pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Program ini bertujuan memperkuat ekosistem kebudayaan melalui dukungan terhadap komunitas, lembaga, serta pelaku budaya agar kebudayaan Indonesia tetap lestari, berkembang, dan berdaya saing.
Sepanjang Tahun 2025, Dana Indonesiana telah menjangkau 433 kelompok atau komunitas budaya, 248 lembaga kebudayaan, serta 2.163 penerima perseorangan melalui enam program utama, yaitu Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro, Dukungan Interaksi Budaya, Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Pendayagunaan Ruang Publik, serta Sustainable Cultural Heritage.
Pada periode yang sama, Dana Indonesiana menerima 6.431 proposal dari 36 provinsi, meningkat sebesar 200,53% dibandingkan tahun 2024, dengan total nilai pendanaan mencapai Rp383,68 miliar bagi 2.843 penerima manfaat. Capaian tersebut menunjukkan semakin luasnya partisipasi dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Dana Indonesiana sebagai instrumen pendanaan kebudayaan nasional.
Sementara itu, sejak tahun 2022 hingga 2024, sebanyak 929 penerima manfaat telah menjadi bagian dari Dana Indonesiana dengan total pendanaan sebesar Rp492,6 miliar. Pemerintah terus berkomitmen memastikan akuntabilitas, transparansi, serta keberlanjutan pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi kini dan mendatang.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam kesempatan ini menegaskan bahwa alur pengelolaan Dana Indonesiana telah diatur secara jelas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. “Pengembangan Dana Abadi dilakukan oleh LPDP, namun Kementerian Kebudayaan yang menetapkan kegiatan-kegiatan yang didanai. Domain penerima kegiatan dan substansi program berada di Kementerian Kebudayaan. Kementerian Keuangan memiliki kewenangan dalam pencairan anggaran, sedangkan proses seleksi dan persetujuan penerima manfaat dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan,” jelas Menteri Kebudayaan dalam keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut memastikan bahwa pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan berjalan profesional, akuntabel, serta tetap berada dalam koridor kebijakan kebudayaan nasional.
Memasuki tahun 2026, Dana Indonesiana menjalani fase transformasi kebijakan yang meliputi rebranding identitas program melalui penataan identitas visual dan penamaan, penguatan kurasi dan afirmasi dengan penyesuaian kegiatan yang didanai agar selaras dengan agenda setting Kementerian Kebudayaan dan Prioritas Presiden, peningkatan peran 30 Balai Pelestarian Kebudayaan dan 3 kantor dalam proses seleksi calon penerima manfaat, serta pengembangan aplikasi layanan baru guna mempermudah dan mempercepat proses layanan secara transparan dan akuntabel.
Dana Indonesiana juga akan memperluas dukungan terhadap ekosistem perfilman nasional melalui pendukungan dan fasilitasi pendanaan pada tahap pengembangan serta pascaproduksi karya, selain skema matching fund. Selain itu, Dana Indonesiana memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah diakui UNESCO, seperti Wayang, Batik, Angklung, Gamelan, dan warisan budaya lainnya, agar tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Turut hadir dalam Rapat Kerja tersebut, antara lain Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian; Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah T.D. Retnoastuti; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendral; Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri; jajaran Kementerian Kebudayaan; serta jajaran Komisi X DPR RI.
Melalui transformasi kebijakan yang berlandaskan capaian nyata serta tata kelola yang akuntabel tersebut, Dana Indonesiana diharapkan terus menjadi penggerak utama pembangunan kebudayaan Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
(lam)