LANGIT7.ID-Setiap kali aroma Ramadhan mulai tercium, perdebatan lama kembali mencuat di meja-meja diskusi umat: haruskah kita menengok ke langit Saudi atau tetap setia pada ufuk negeri sendiri? Di era digital, kabar hilal dari Makkah sampai ke Jakarta hanya dalam hitungan detik. Namun, kecepatan informasi rupanya tidak serta-merta meluruhkan batas-batas geografis yang telah lama diakui dalam hukum Islam.
Persoalan ini dijawab dengan sangat lugas oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan. Dalam sebuah fatwa yang terekam dalam berbagai dokumentasi hukum Islam kontemporer, beliau memberikan garis pembatas yang tegas bagi mereka yang bimbang. Ketika ditanya mengenai perbedaan pengumuman antara satu negara Islam dengan negara lainnya, Syaikh Shalih Al-Fauzan menekankan bahwa setiap muslim wajib berpuasa dan berbuka bersama kaum muslimin yang ada di negaranya sendiri.
Pandangan ini bukan tanpa dasar yang kokoh. Dalam perspektif hukum Islam yang diulas oleh para ulama dunia, terdapat konsep yang disebut mathla, yakni tempat terbitnya bulan. Syaikh Al-Fauzan menjelaskan bahwa tidak seharusnya kaum muslimin memaksakan diri mengikuti ru'yah atau pengamatan dari negara yang letaknya jauh karena perbedaan titik kemunculan bulan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip keteraturan sosial. Jika sebuah negeri telah menetapkan awal bulan melalui otoritas resminya, maka ketaatan kolektif menjadi kunci.
Interpretasi ini senafas dengan prinsip yang sering dikutip dalam literatur fiqih:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَPuasa kalian adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan berbuka kalian adalah pada hari kalian semua berbuka.
Prinsip tersebut, sebagaimana diulas dalam berbagai karya ilmiah otoritatif, menitikberatkan pada aspek jamaah atau kebersamaan. Ibadah puasa bukan sekadar urusan privat antara hamba dan pencipta lewat penglihatan mata, melainkan sebuah manifestasi kedaulatan publik di bawah naungan otoritas setempat. Syaikh Al-Fauzan melalui naskah fatwanya mengingatkan agar masyarakat tidak berpecah belah hanya karena mengikuti penglihatan di wilayah yang terlampau jauh.
Namun, Syaikh Shalih Al-Fauzan juga memberikan sebuah celah fleksibilitas. Bagi kaum muslimin yang hidup sebagai minoritas di negara non-Islam dan tidak memiliki lembaga atau komunitas yang bertugas melakukan pengamatan hilal secara terorganisir, maka mengikuti ketetapan Kerajaan Arab Saudi bukanlah sebuah kesalahan. Dalam kondisi tanpa otoritas lokal, merujuk pada pusat kiblat umat Islam menjadi solusi yang bijak agar tidak kehilangan arah dalam menjalankan ritual tahunan tersebut.
Melalui fatwa ini, Syaikh Al-Fauzan seolah ingin mengingatkan bahwa agama tidak hadir untuk memicu perpecahan di tengah masyarakat. Keseragaman di tingkat nasional jauh lebih diutamakan daripada memaksakan ketaatan pada wilayah yang berbeda zona waktunya. Dengan demikian, kedaulatan hilal di langit sendiri adalah bentuk kepatuhan yang paling nyata terhadap semangat syariat yang mencintai ketertiban.
(mif)