LANGIT7.ID-London; Inggris resmi meluncurkan definisi baru terkait apa yang disebut sebagai permusuhan terhadap Muslim. Langkah yang telah lama dinantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperjelas bagaimana aparat penegak hukum mengidentifikasi dan menangani berbagai bentuk kekerasan yang menargetkan komunitas Muslim, yang angkanya kini mencapai rekor tertinggi.
Definisi baru yang bersifat advisori atau sebagai panduan ini diumumkan pada Senin (10/3/2026). Kebijakan tersebut muncul setelah bertahun-tahun mandeknya perdebatan politik mengenai cara merumuskan definisi kebencian terhadap Muslim. Tantangan utamanya adalah menciptakan definisi yang membantu penerapan hukum secara konsisten, namun tanpa membungkam atau mengkriminalisasi debat terbuka tentang ekstremisme Islam.
Data resmi menunjukkan bahwa dalam periode satu tahun hingga Maret 2025, tercatat hampir 4.500 kejahatan kebencian yang menargetkan Muslim di Inggris. Jumlah ini mencakup hampir setengah dari total pelanggaran bermotif agama di Inggris dan Wales. Data tersebut juga mencakup individu yang secara keliru dianggap sebagai Muslim.
Definisi baru yang tidak mengikat secara hukum ini mencakup sejumlah tindak kriminal seperti kekerasan fisik, perusakan, pelecehan, intimidasi, serta stereotip prasangka yang ditujukan kepada Muslim atau orang yang dianggap sebagai Muslim.
Pemerintah Inggris menyatakan bahwa definisi ini diperlukan untuk melindungi masyarakat dari "perilaku bermusuhan yang tidak dapat diterima dan bertujuan untuk mengintimidasi serta memecah belah." Pemerintah juga menegaskan bahwa hak atas kebebasan berekspresi tetap tidak berubah. Kritik yang sah terhadap keyakinan agama, termasuk Islam, tetap dilindungi undang-undang.
Namun, langkah ini tidak luput dari kritik. Sejumlah anggota parlemen oposisi menilai definisi tersebut berisiko menciptakan semacam "undang-undang penistaan agama" yang dapat mengaburkan batas antara kritik sah terhadap keyakinan agama dengan ujaran kebencian yang melanggar hukum.
Di sisi lain, berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi Muslim, Yahudi, dan kelompok humanis, menyambut positif definisi baru ini. Mereka menilai langkah ini sebagai terobosan konstruktif yang akan membantu institusi merespons berbagai bentuk kekerasan secara lebih konsisten, dengan catatan kebijakan tersebut diimplementasikan secara hati-hati dan tidak membatasi kebebasan berekspresi.(*/saf/reuters)
(lam)