LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah mulai menunjukkan "gigi" nya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas memberi hitungan mundur bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang masih menyembunyikan atau menyimpan uang di luar negeri.
Dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/6/2026), Purbaya menegaskan bahwa program ini bukan seperti kebijakan amnesti pajak di masa lalu.
"Jadi yang punya uang bawa dari luar, cepat-cepat masuk ke sini. Kalau tidak, enggak bisa masuk. Kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan," tegasnya.
Artinya, pemerintah tidak lagi sekadar mengimbau. Ada prosedur perpajakan normal yang tetap berjalan, dan pengawasan bakal diperketat jelang akhir tahun.
Purbaya memperingatkan bahwa setelah periode enam bulan (hingga akhir tahun) berakhir, tidak akan ada lagi kelonggaran.
Pemerintah akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua dana luar negeri yang belum dilaporkan sesuai aturan.
"Setelah itu kalau masuk, kita periksa betul," ucapnya dengan nada datar namun mengancam.
Konsekuensinya tidak main-main. Dana yang masih bandel disimpan di luar negeri nantinya akan "mandul" secara bisnis.
Sanksi sosial ekonomi pun disiapkan. Menurut Purbaya, aset yang tidak direpatriasi akan kehilangan fungsinya sebagai modal usaha di Indonesia.
"Jadi Anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi," tandas Purbaya.
Dengan pernyataan ini, pemerintah mengirim sinyal keras: Jaga uang di luar negeri, atau nikmati konsekuensi kehilangan akses ke pasar Indonesia.
Bagi para pemilik dana di luar negeri, jam dinding mulai berdetak. 6 bulan. Siap?(*/saf)
(lam)