LANGIT7.ID-Jakarta; Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) menilai kebijakan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) perlu ditinjau ulang dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut asosiasi, penerapan spin-off secara wajib berpotensi menimbulkan berbagai tantangan bagi industri perbankan syariah.
Sekretaris Jenderal ASBISINDO Koko T. Rachmadi mengatakan, terdapat sejumlah risiko yang perlu menjadi perhatian apabila pemisahan UUS tetap dilakukan hanya berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Risiko tersebut antara lain hilangnya economies of scale dari bank induk, meningkatnya biaya operasional, penurunan efisiensi, hingga potensi munculnya bank syariah berukuran kecil yang sulit berkembang.
Karena itu, ASBISINDO mengusulkan agar pendekatan kebijakan diubah dari yang bersifat wajib menjadi berbasis kesiapan atau readiness-based approach. Dalam pandangan asosiasi, keputusan spin-off seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek seperti skala usaha dan modal, kapasitas operasional, kemampuan manajemen risiko, keberlanjutan model bisnis, serta kondisi industri dan perekonomian secara keseluruhan.
Koko juga menilai ketentuan aset minimal Rp50 triliun belum cukup untuk menjadi ukuran kesiapan sebuah UUS melakukan spin-off.
“Ketentuan aset minimal Rp 50 triliun tidak lagi cukup untuk kesiapan spin-off karena belum mempertimbangkan kebutuhan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kapasitas pengelolaan risiko,” imbuh Koko, dikutip Rabu (3/6/2026).
Usulan tersebut disampaikan ASBISINDO dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/6/2026).
Di tengah kondisi ekonomi global yang masih volatil, ASBISINDO melihat persaingan industri perbankan semakin ketat, baik dalam menghimpun dana pihak ketiga (DPK) maupun mendapatkan debitur berkualitas. Situasi tersebut dinilai dapat menekan margin perbankan syariah sekaligus mempersempit ruang ekspansi usaha.
ASBISINDO berpandangan bahwa penguatan industri perbankan syariah tidak hanya ditentukan oleh perubahan struktur kelembagaan. Sekretaris Jenderal ASBISINDO Koko T. Rachmadi mengatakan industri juga membutuhkan kebijakan yang mampu menyesuaikan kondisi pasar dan kesiapan masing-masing bank.
Dalam sejumlah kasus, struktur UUS justru dinilai masih memiliki tingkat efisiensi dan stabilitas yang lebih baik dibandingkan bank umum syariah (BUS). Kondisi itu didukung oleh keberadaan infrastruktur serta ekosistem yang dimiliki bank induk.
Menurut Koko, sinergi antara UUS dan bank induk konvensional selama ini menunjukkan kolaborasi yang cukup baik. UUS juga memperoleh dukungan dari keunggulan bank induk, mulai dari aspek permodalan, teknologi hingga jaringan distribusi.
Ia menilai ruang kolaborasi tersebut perlu terus dikembangkan karena dapat memperkuat industri secara internal.
“Yang perlu digarisbawahi adalah konsolidasi itu tak hanya konsolidasi eksternal, tetapi ada konsolidasi internal juga,” ujar Koko.
Lebih lanjut, Koko menjelaskan konsolidasi internal antara UUS dan bank induk memberikan peluang penguatan yang lebih besar bagi perbankan syariah. Sebab ketika UUS dipisahkan dari induknya, kedua entitas justru berpotensi menjadi pesaing satu sama lain.
Atas dasar itu, ASBISINDO mengusulkan agar kriteria dan persyaratan spin-off UUS dalam revisi UU P2SK ditinjau kembali. Menurut asosiasi, kinerja bank syariah pada dasarnya lebih banyak dipengaruhi oleh kecukupan modal, kualitas aset, dan kualitas manajemen dibandingkan bentuk kelembagaannya.
(lam)