LANGIT7.ID-, Jakarta - - Viral di media sosial, sebuah video yang menampilkan peserta Diklat Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melaksanakan salat berjamaah dengan mengenakan seragam militer. Warganet pun menyoroti hal ini hingga menuai pro-kontra.
Dalam video tersebut, baik imam salat maupun jamaah yang semuanya perempuan terlihat menunaikan shalat dengan mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) atau seragam latihan semi-militer. Berbagai tanggapan pun bemunculan terkait busana yang dipakai karena dinilai tidak sesuai dengan syarat sah salat.
Warganet mempertanyakan penggunaan seragam dinas saat shalat, karena umumnya perempuan mengenakan mukena. Seragamnya pun dinilai terlalu ketat dan masih membentuk lekuk tubuh.
Mereka menilai celana loreng yang relatif ketat atau model seragam lapangan dianggap kurang ideal untuk menutup aurat secara sempurna saat menghadap Allah. Begitu pula masalah kebersihan, seragam tersebut telah digunakan untuk aktivitas sebelumnya.
Belum lagi soal hijab, mereka mengenakan hijab tanpa menutupi bagian dada alias dimasukkan ke dalam baju. Selain itu, ada pula yang menyoroti telapak tangan yang terlihat terbuka.
Warganet juga menilai, saat ini bukanlah masa genting atau darurat perang yang "memaksa" peserta diklat harus selalu mengenakan pakaian seragam militer setiap waktu dengan alasan keselamatan.
![Pro-Kontra Peserta Diklat Kopdes Kenakan Seragam Saat Salat, Wajibkah Muslimah Pakai Mukena?]()
Tak hanya mengenai busana yang dikenakan, namun sebagian warganet juga mengomentari posisi imam dalam salat berjamaah perempuan yang dinilai tidak sesuai dengan tata cara yang mereka pahami.
Sementara di tengah kontra dan kritik tersebut, ada pula warganet yang pro. Para pendukung menilai tidak ada masalah, dan mereka berpendapat bahwa shalat berjamaah tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun shalat.
Penggunaan seragam dinas lapangan mencerminkan semangat disiplin dan kebersamaan kelompok, serta tidak menghalangi pelaksanaan ibadah karena peserta tetap bisa menutup aurat secara umum.
Apakah Wajib Kenakan Mukena Saat Shalat?Sebelumnya, harus dipahami dahulu aalah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Aurat dari segi bahasa berarti kekurangan. Adapun menurut istilah syara adalah sesuatu yang wajib disembunyikan dan diharamkan melihatnya.
Jumhurul ulama (mayoritas ulama) mensyaratkan orang yang hendak shalat untuk menutup auratnya, jika ia mampu melakukannya, sekalipun shalatnya itu dilakukan sendirian di tempat yang gelap. Sebagaimana disampaikan Ustadzah Bashirotul Hidayah melalui NU Online.
Bagi perempuan, yang dimaksud sisi atas auratnya yaitu anggota badan yang terlihat dari atas kepala dan kedua pundaknya dan aurat yang terlihat dari sisi wajah.
Yang dimaksud dengan sisi bawah auratnya adalah anggota badan yang terlihat dari bawah kedua telapak kaki. Dan yang dimaksud dengan sekeliling adalah aurat yang terlihat dari arah samping depan dan belakang, ketika dada perempuan terlihat dari terbukanya kerudung semisal ketika rukuk atau longgarnya lengan baju sehingga terlihat auratnya maka shalatnya batal.
![Pro-Kontra Peserta Diklat Kopdes Kenakan Seragam Saat Salat, Wajibkah Muslimah Pakai Mukena?]()
Dalil menutup aurat ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran surat al-A'raf: 31: "Pakailah pakaianmu yang bagus setiap (memasuki) masjid."
Menurut Ibnu Abbas, apa yang dikehendaki pada ayat ini adalah pakaian ketika shalat.
Dalil lain tentang menutup aurat adalah sabda Rasulullah SAW riwayat Al-Hakim yang shahih menurut syarat muslim, adalah sebagai berikut; Allah tidak menerima shalat perempuan yang sudah datang haid (baligh) tanpa tudung kepala.
Fiqh Islam lebih lanjut menjabarkan kriteria penutup aurat. Tentang syarat menutup aurat sebagaimana penjelasan pakar fiqh Islam kontemporer Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Islam Wadillatuhu, jilid 1, halaman 615 adalah:
1. Tebal dan Tidak Transparan Wajib menutup aurat dengan menggunakan kain tebal, kulit, atau kertas yang dapat menyembunyikan warna kulit dan juga tidak menjelaskan sifatnya.
2. Jika kainnya tipis atau tenunannya jarang-jarang, sehingga dapat menampakkan apa yang di bawahnya atau dapat menggambarkan warna kulitnya hingga tampak kulit pemakai yang cerah atau kemerah-merahan, maka kain tersebut tidak memenuhi syarat untuk digunakan shalat. Shalatnya tidak sah, karena tujuan menutup aurat tidak tercapai.
3. Sebaliknya sekiranya kain itu dapat menutupi warna kulit, tetapi dapat menggambarkan bentuk dan ukuran tubuh, maka shalat dengan menggunakan pakaian itu hukumnya sah. Karena seperti itu tidak dapat dielakkan sekalipun memakai kain yang tebal. Walaupun makruh hukumnya jika dikenakan oleh perempuan dalam pandangan ulama madzhab Syafi'i .
Dari penjelasan ini dapat kita simpulkan, bahwa memakai baju gamis untuk shalat sebagaimana pemakaian mukena diperbolehkan asal memenuhi syarat Yaitu terkait tata cara menutup aurat, bahan yang dikenakan untuk menutup aurat, serta harus dalam keadaan suci tidak terkena najis.
Baca juga: Perdana, Mukena Ikutan Fashion Show di Panggung Runway Muffest+ 2025Jadi sudah jelas bahwa Muslimah saat melaksanakan shalat tidak harus pakai mukena. Yang penting aurat tertutup dan syarat sahnya aman. Fokusnya utamanya bukan mukena, tapi tertutup atau tidak.
Keringanan dalam Kondisi DaruratDalam kondisi darurat, ada keringanan terkait busana yang dikenakan untuk shalat.
Menurut Ustadzah Aisha Maharani, yang juga Founder dan CEO dari Halal Corner menyampaikan pendapatnya. Dalam kondisi darurat, misalnya perang,
force majeure, atau darurat lain, pakai apapun yang paling penting dapat menutup aurat.
"Kaidahnya adalah darurat boleh memberi keringanan, tapi hanya sebatas kebutuhan," katanya dalam keterangan tertulis.
Adapun batas keringanan yang dimaksud, lanjut Aisha, apabila pilihan terbaik hanya baju seadanya maka gunakan pakaian itu dan menjaga untuk tetap tertutup. Begitu kondisi aman, balik lagi ke pakaian shalat yang sesuai syariat
"Sholat sah itu soal syarat, bukan label pakaian. Yang penting aurat aman, pakaian bersih dan tetap tenang saat shalat," ujarnya.
(lsi)