LANGIT7.ID-Jakarta; -
Singapura dan Indonesia sepakat membentuk
satuan tugas (satgas) gabungan untuk menyelidiki perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (
karhutla) penyebab kabut asap lintas batas. Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Arrmanatha menegaskan, Indonesia berkomitmen bekerja sama dengan Singapura dan negara lain untuk membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas
kebakaran hutan dan lahan ke ranah hukum.
Baca juga: Legislator Desak Perusahaan Terlibat Karhutla Tak Hanya Dibekukan, Tapi Juga Tindak HukumMenurut dia, penyelidikan tidak cukup hanya menelusuri keterkaitan perusahaan dengan
kebakaran, tetapi juga perlu mengungkap aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Asap dapat melintasi perbatasan, begitu pula uang. Karena itu, kita harus menelusuri aliran dana yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan ini,” kata Arrmanatha.
Ia menyambut baik tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang terkait dengan
kebakaran hutan dan lahan. Data tersebut dinilai dapat mendukung upaya penyelidikan lintas negara.
Arrmanatha menjelaskan, satgas gabungan akan memperkuat tanggung jawab perusahaan melalui pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti lintas batas negara. Kedua pihak juga akan mengupayakan pemulihan aset apabila memungkinkan.
Ia menegaskan, batas negara tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum terhadap pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan.
Sementara itu, Vivian Balakrishnan menyatakan Singapura mendukung pembentukan satgas tersebut. Menurut dia, langkah ini akan memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antara aparat Indonesia dan Singapura dalam menindak perusahaan yang terkait dengan kabut asap.
Baca juga: Greenpeace Sebut Perusahaan Sawit Malaysia dan Singapura Terkait Karhutla RIVivian berharap, keberadaan satgas dapat menimbulkan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang.
Ia juga menegaskan Singapura akan menggunakan seluruh kewenangan hukum dan regulasi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap.
Selain itu, Singapura membuka kemungkinan penerapan instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang lebih luas untuk mencegah terulangnya pelanggaran.
Selain penanganan karhutla, kedua negara sepakat memperkuat komunikasi bilateral melalui pembentukan saluran komunikasi langsung atau hotline di tingkat menteri dan pejabat senior.
Arrmanatha mengatakan, Indonesia dan Singapura memahami bahwa perbedaan pandangan dalam hubungan bilateral dapat muncul sewaktu-waktu. Karena itu, kedua negara memandang perlu adanya mekanisme komunikasi yang memungkinkan persoalan diselesaikan secara efisien.
Ia menilai hubungan Indonesia dan Singapura telah cukup matang untuk membicarakan perbedaan secara terbuka dan terus terang.
Baca juga: Kasus Karhutla, DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pelanggar(est)