عن ﺃﺑﻲ ﺃﻳﻮﺏ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ (ﺇﺫا ﺃﺗﻴﺘﻢ اﻟﻐﺎﺋﻂ ﻓﻼ ﺗﺴﺘﻘﺒﻠﻮا اﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﻻ ﺗﺴﺘﺪﺑﺮﻭﻫﺎ ﺑﺒﻮﻝ ﻭﻻ ﻏﺎﺋﻂ ﻭﻟﻜﻦ ﺷﺮﻗﻮا ﺃﻭ ﻏﺮﺑﻮا) ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Dari Abu Ayyub RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jika kalian buang air jangan menghadap ke kiblat atau membelakanginya dengan kencing dan buang air besar, tapi menghadaplah ke timur atau barat". (HR Bukhari dan Muslim).
3. Tempat wudhu
Memisahkan tempat wudhu dan kamar mandi untuk buang hajat lebih diutamakan. Untuk rumah yang memiliki tempat terbatas tempat wudhu memang sekaligus di dalam kamar mandi, hal tersebut tidak masalah.
Menurut ahli ilmu fiqih, Ustadz Habib Syauqi Al Haddad, seperti dikutip dari channel resmi Nahdatul Ulama , jika memungkinkan lebih baik berwudhu di luar kamar mandi. Namun bila terpaksa maka berwudhu di kamar mandi atau toilet maka hukumnya mubah atau boleh
"Sekarang seumpama rumah kita sempit, tidak ada tempat wudhu kecuai di kamar mandi itu diperbolehkan. Selagi kita tidak melihat najis tersebut, terciprat ke baju kita atau anggota tubuh kita," tuturnya
Pertimbangan pemisahan selain berbeda fungsi dan tingkat kepentingan juga membagi kadar najis di setiap tempat. Dengan penerapan rancangan tersebut diharapkan kamar mandi atau wc di dalam rumah mendukung ibadah yang dilakukan dan menjadikan penghuninya insan yang suci lahir dan batin.
4. Toilet tamu
Langkah lain yang harus diperhatikan adalah dengan memisahkan kamar mandi tamu dan kamar mandi keluarga. Ini sangat penting untuk diterapkan terutama jika Anda sering menerima tamu di rumah.
Kamar mandi keluarga bersifat sangat pribadi, terutama bila ada anggota keluarga perempuan usia akil baligh, sehingga jangan sampai banyak orang luar yang masuk.
Kamar mandi tamu bisa digunakan secara khusus untuk tamu saja sehingga tamu juga merasa nyaman. Letak dan posisi toilet dan keluarga juga harus terpisah sehingga tidak mengganggu aktifitasnya.
