LANGIT7.ID - , Jakarta - Haid atau menstruasi proses luruhnya dinding rahim yang dipersiapkan untuk kehamilan atau dalam proses tersebut darah akan keluar dari vagina. Siklus ini akan dialami setiap wanita, umumnya sebulan sekali.
Haid disebut juga sebagai tamu bulanan, karena datangnya memang setiap bulan pada setiap wanita yang sudah baligh.
Ketua Majlis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ust. Fahmi Salim mengatakan seorang suami hendaknya menjauhi istrinya yang sedang haid. Islam mengajarkan hal yang demikian, karena masa haid merupakan sesuatu yang kotor.
Baca juga : Ini 6 Masalah di Awal Pernikahan, Begini Solusinya!Al-Quran menjelaskan hal ini dalam surat Al-Baqarah ayat 222,
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ.
Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)
Namun setelah berhenti dari haid, seorang suami dipersilahkan kembali untuk berhubungan badan dengan istri. Termasuk saat istri baru berhenti dan kondisinya belum mandi junub.
"Mandi junubnya nanti bisa didoble, mandi karena haid selesai dan mandi setelah berhubungan dengan suami." kata Fahmi Salim.
Hal itu tidak masalah menurut Fahmi Salim yang juga aktif di pengurus pusat Muhammadiyah. Justru yang menjadi masalah adalah manakala istri menolak keinginan suami dengan alasan belum bersih dari haidnya.
Menolak ajakan suami dalam hubungan badan akan dilaknat oleh para Malaikat. Seperti yang dijelaskan dalam hadits dari Abu Hurairah RA berkata
قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امرَأتَهُ إِلَى فرَاشِهِ فَلَمْ تَأتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا المَلائِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ
Artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri) mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh." (HR Muslim).
Baca juga: Tips untuk Suami Istri agar Rumah Tangga Tetap Harmonis"Namun hal ini juga harus betul-betul dirasakan sudah bersih oleh istri. Lewat kebiasaan hitungan hari, dan juga lewat yang dirasakan istri, apakah haid tersebut sudah tidak lagi keluar lagi darahnya termasuk dalam bentuk flek?" papar Fahmi.
"Jika dirasa sudah yakin berhenti, diperbolehkan berhubungan kendati belum mandi junub." tutup Ustadz Fahmi.
(est)