Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 27 Mei 2026
home masjid detail berita

7 Air yang Dapat Digunakan Wudhu Menurut Fikih 4 Mazhab

Jaja Suhana Kamis, 18 November 2021 - 23:11 WIB
7 Air yang Dapat Digunakan Wudhu Menurut Fikih 4 Mazhab
Kena najis setelah berwudhu, ini solusi tanpa bersuci lagi. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Salah satu syarat yang harus dilakukan oleh kita sebagai umat Islam sebelum shalat adalah membersihkan diri dari najis, hadas kecil, dan hadas besar. Cara membersihkan najis adalah dengan membasuhnya sampai bersih sedangkan cara membersihkan hadas kecil adalah dengan berwudhu.

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam buku “Fikih Empat Mazhab” menjelaskan, wudhu adalah membasuhkan air ke anggota tubuh tertentu dengan syarat tertentu untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun air yang boleh digunakan untuk wudhu ada tujuh macam.

Pertama, air hujan. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Anfal ayat 11 yang artinya: “Dan Allah menurunkan hujan bagimu dari langit dan menyucikan kamu dengan hujan itu."

Baca Juga: Cara Pilih Sandal yang Nyaman untuk Jumatan

Kedua, air laut. Air laut dapat digunakan untuk berwudhu dan bangkai ikannya halal untuk dimakan. “Dari Abu Hurairah radiallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda: Air laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.”

Ketiga, air sungai. Biasanya saat ini air sungai digunakan oleh warga di pedesaan untuk bersuci. Keempat, air sumur, baik air sumur biasa ataupun air sumur bor. Kelima, air yang bersumber dari mata air, air ini sah digunakan untuk bersuci.

Baca Juga: Bidik Pasar Muslim, Ini 7 Tempat Nongkrong dengan Konsep Halal

Jenis air selanjutnya yaitu air es dan terakhir air embun. Kedua air ini jarang digunakan untuk bersuci karena langka, akan tetapi apabila tidak ada air lainnya, maka dua jenis air ini boleh digunakan untuk berwudhu.

Tujuh macam air di atas disebut air mutlak, air yang suci dan mensucikan. Hakikat air ini suci dan dapat digunakan untuk mensucikan. Namun air mutlak ini apabila disimpan di suatu tempat kemudian menjadi panas akibat sinar matahari, maka hukumnya makruh untuk digunakan berwudhu. Air yang berubah panas akibat sinar matahari disebut juga air musyammas.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Masjid Dapat Jadi Shelter Mitigasi Bencana

Bagaimana dengan air bekas wudhu? Air bekas wudhu atau air mustakmal bisa digunakan untuk berwudhu dan masih bisa digunakan untuk membersihkan barang lain.

Terakhir, air terkena najis yang merubah warna, bau, dan rasa air tersebut, maka tidak sah digunakan untuk berwudhu. Ada pengecualian untuk air yang terkena najis, yaitu air yang lebih dari dua kulah (lebih dari 200 liter). Apabila air lebih dari dua kulah terkena najis, misalnya kotoran burung, selama air itu tidak berubah warna, bau dan rasanya, maka sah digunakan bersuci. (Dikutip dari berbagai sumber).

Baca Juga: Milad ke-109, MUI: Muhamamdiyah Terus Tebarkan Nilai Wasatiah

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 27 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)