LANGIT7.ID, Jakarta - Penerapan aplikasi PeduliLindungi pada industri pariwisata ternyata masih belum bisa dioptimalkan. Sebagian masalah dipicu karena beberapa daerah masih terkendala jaringan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut kendala tersebut menyebabkan penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak optimal.
“Seperti pengunjung yang tidak memiliki handphone, ketika mau check-in berada di luar radius, jaringan internet pada beberapa tempat tidak support, data vaksin tidak masuk dalam akun PeduliLindungi sehingga hasil scan QR Code menjadi merah,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno sebagaimana dalam keterangan Weekly Press Briefing, Senin (13/12/2021).
Baca juga:
Jelang Nataru, Kemenag Imbau Semua Pihak Jaga Kerukunan Umat BeragamaSelain itu disebut masih banyak pengunjung belum memiliki aplikasi PeduliLindungi dan kurangnya kesadaran mengenai pentingnya aplikasi PeduliLindungi.
Dampak dari kendala ini, lanjutnya, mengakibatkan antrian yang panjang dan pengunjung yang putar balik karena tidak bisa masuk destinasi wisata atau tempat tujuan tertentu yang perlu menggunakan aplikasi tersebut.
“Hal ini mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilakukan karena bagaimanapun aplikasi PeduliLindungi sangat penting karena bisa menunjukkan data vaksin, hasil PCR dan Antigen,” kata Menparekraf.
Jika aplikasi ini tidak diterapkan akan berpotensi penyebaran Covid-19. Sebab, pengunjung yang belum vaksin sama sekali akan sangat rentan jika terkena Covid-19 sehingga tidak diizinkan masuk tempat tujuan tertentu.
Pengunjung yang memiliki hasil PCR dan Antigen dengan hasil positif Covid-19 juga akan ketahuan dan tidak akan diijinkan masuk, dan perlu diamankan karena seharusnya mengisolasi diri.
Selain itu Menparekraf Sandiaga juga menyampaikan mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terdapat beberapa perubahan, terutama terkait tempat wisata dan pelaku wisata.
Baca juga:
Akselerasi Kebutuhan Vaksinasi Nasional, Indonesia Kedatangan Vaksin AstraZeneca dan PfizerMengenai perayaan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mall, pembatasan dengan jumlah pengunjung yang sebelumnya tidak melebihi 50 persen, menjadi tidak melebihi 75%.
Demikian halnya dengan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mall yang sebelumnya tidak melebihi 50%, menjadi 75%.
Dalam Inmendagri terbaru, disebutkan pula tidak ada lagi pembatasan kapasitas maksimal 50% pengunjung di bioskop. Pembatasan jumlah wisatawan di tempat wisata yang sebelumnya 50%, menjadi sampai 75%.
(sof)