LANGIT7.ID, Jakarta - Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, menjadikan permintaan untuk menunaikan ibadah haji terbilang tinggi. Namun di sisi lain dengan biaya yang tak murah, melaksanakan ibadah haji harus memiliki kemampuan finansial cukup.
Dalam memberikan solusi untuk pembiayaan haji dan umrah, lembaga pembiayaan berbasis syariah Amitra memberikan pembiayaan haji dan umroh untuk umat Islam dengan cara mudah. Melalui pembiayaan yang dilakukan secara bertahap, Amitra menjalankan mekanisme syariah sesuai ketentuan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI), serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manager Marketing Amitra, Ismunandar menjelaskan, para jemaah yang akan menunaikan ibadah haji bisa dilakukan melalui tabungan yang bisa diangsur dalam setiap bulannya. Pembiayaan haji yang saat ini senilai Rp35 juta bagi setiap jemaah, bisa dicicil dengan ringan selama beberapa tahun.
Baca Juga: Breaking News: Pemerintah Tunda Pemberangkatan Umrah Hingga 2022“Calon jemaah haji bisa melakukan pembayaran ibadah haji regular dengan cara dicicil, setiap bulannya sebelum jadwal pemberangkatan,” kata Ismunandar dalam talk show Muslima Festival 2021, akhir pekan ini.
Menurut Ismunandar, guna memudahkan calon jemaah pembayaran angsuran perbulan bisa dilakukan di minimarket yang terjaring, atau bisa langsung mendatangi kantor cabang Amitra. Para calon jemaah bisa melakukan pembayaran dengan uang muka yang terbilang ringan.
Baca Juga: MT Al Ikhlas Klaten Perkuat Ekonomi Masyarakat Melalui Cara Ini“Ada sekitar 300 kantor cabang amitra yang tersebar di Indonesia, calon jemaah bisa melakukan pembayaran angsuran di jaringan minimarket, atau kantor cabang,” kata Ismunandar.
Dalam layanan pembiayaan syariah yang ditawarkan Amitra, pihaknya memberikan keringanan bagi calon jemaah. Jika calon jemaah yang sudah mendaftar meninggal dunia, pembiayaan untuk haji dan umroh bisa diturunkan kepada ahli waris, begitu pun dengan pengembalian dana.
“Insya Allah kita akan mengusahakan jika calon jemaah tidak memiliki ahli waris dipastikan dana yang telah dikeluarkan, bisa dikembalikan,” ujarnya.
Baca Juga: Dirjen PHU: Asrama Haji Pondok Gede Layak Jadi Tempat Karantina Jemaah UmrahJumlah calon jemaah ibadah haji Indonesia yang cukup banyak masih terbentur dengan kuota dari pemerintah Arab Saudi. Jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji harus menunggu waktu keberangkatan sekitar 26 tahun untuk wilayah Jakarta, Jawa Barat 21 tahun, kemudian wilayah Indonesia timur mencapai 17 tahun serta Jawa Timur mencapai 38 tahun.
Dengan kurun waktu tunggu tersebut bisa dimanfaatkan oleh para calon jemaah untuk melakukan persiapan pembiayaan haji dengan dicicil melalui Amitra. “Calon jemaah yang sudah membayarkan dananya, akan langsung mendapat jadwal keberangkatan sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama, sebagai pemangku kebijakan haji dan umrah di Indonesia,” jelas Ismunandar.
Baca Juga: Shalat di Masjid Nabawi, Menag Berdoa Pandemi Segera Berakhir(zhd)