LANGIT7.ID, Jakarta - Tiga Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Indonesia telah dikembalikan setelah sebelumnya sempat hilang dijarah dari candi di Indonesia.
Serah terima ini dilakukan antara pihak New York Country District Attorney, Cyrus Vance Jr, kepada pemerintah Indonesia yang diwakili Konsul Jenderal RI New York, Arifi Saiman, pada Rabu 21 Juli 2021, KJRI New York. Dalam serah terima itu juga dihadiri oleh pihak District Attorney, Homeland Security AS dan delegasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Arifi memberikan apresiasinya kepada New York Country District Attorney, Cyrus Vance dan Deputy Special Agent in Charge, Erick Rosenblatt, yang telah berupaya mengembalikan tiga artefak yang hilang. Ia juga akan terus mendukung upaya penyelidikan artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia agar dapat ditemukan dan dikembalikan ke Indonesia.
Sementara Cyrus mengatakan, pihaknya merasa terhormat bisa mengembalikan tiga ODCB kepada pemilik sahnya, rakyat Indonesia. Ia juga menyampaikan penghormatannya kepada Antiquities Trafficking Unit District Attorney’s Office dan Homeland Security karena telah berhasil mengembalikan ODCB ke sebelas negara di dunia selama setahun terakhir.
Diketahui, setelah melakukan proses penyelidikan panjang, tiga ODCB yang hilang ini diperoleh dari hasil penjarahan candi yang dilakukan warga negara Amerika Serikat (AS) keturunan India, Subhash Kapoor. Pelaku juga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik.
Setidaknya, dari 2011 hingga 2020, District Attorney dan Homeland Security telah menemukan lebih dari 2.500 artefak dari Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan beberapa negara lainnya. ODCB ini diperdagangkan oleh Subhash secara ilegal dan diperhitungkan bernilai sekitar USD143 juta.
Terhitung sejak 2020, New York Country District Attorney’s Office telah mengembalikan sebanyak 393 benda cagar budaya ke negara masing-masing pemilik, di antaranya tiga artefak Indonesia, 12 artefek ke Republik Rakyat Tiongkok, 13 artefak ke Thailand, dan 33 artefak ke Afghanistan.
Adapun tiga ODCB yang diterima oleh Indonesia, yakni:
Seated Shiva, (6 x 4 x 8,25 inci), estimasi nilai USD12.857 atau sekitar Rp186 juta (kurs 14.500)
Seated Pavarti (5,5 x 4,5 x 7,5 inci) estimasi nilai USD32.273 atau sekitar Rp467 juta (kurs 14.500)
Seated Ganesha (3 x 2,5 x 4,5 inci) estimasi nilai USD41.176 atau sekitar Rp596 juta (kurs 14.500)
(sof)