LANGIT7.ID, Jakarta - DPR akhirnya mengesahkan RUU
Pelindungan Data Pribadi atau PDP menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua
DPR, Lodewijk F Paullis memimpin rapat masa persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022), sekaligus mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru.
"Apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga: 102 Juta Data Masyarakat Indonesia Bocor, Diduga dari KemensosPeserta sidang lalu menjawab dengan kompak pertanyaaan Lodewijk. "Setuju," sahut peserta rapat.
Wakil Ketua Komisi I, DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
"Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," sebut Kharis.
Secara terperinci, sistematika dari RUU tentang PDP antara lain Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat.
Selanjutnya, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup.
(bal)