LANGIT7.ID-, Jakarta - - Sejumlah anggota
DPR yang dinilai melakukan tindakan nirempati, telah diputuskan oleh
partai politik asal masing-masing untuk dinon-aktifkan sebagai anggota dewan. Apa makna non-aktif yang dimaksud? Sebab istilah ini tidak tercantum dalam UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Nama-nama anggota dewan yang dinon-aktifkan dari DPR yaitu
Ahmad Sahroni dan
Nafa Urbach dari
partai Nasdem. Keduanya dinilai telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan masyarakat, sehingga dianggap menyimpang dari nilai-nilai perjuangan Partai Nasdem. Penon-aktifan berlaku per 1 September 2025.
Kemudian dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Eko Hendro Purnomo atau
Eko Patrio dan Surya Utama atau
Uya Kuya.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, "Mencermati dinamika dan perkembangan sekarang, DPP PAN memutuskan menonaktifkan saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR dari fraksi PAN DPR terhitung sejak Senin 1 September 2025."
Baca juga: Demi Selamatkan Partai, Syahroni dan Nafa Urbach Dipecat Nasdem dari DPR Oleh DPP NasdemMenyusul kemudian, Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengumumkan pihaknya secara resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR dari fraksi partai Golkar terhitung Senin 1 September 2025.
Lantas apa makna non-aktif sebagai anggota DPR itu sendiri?
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, tak ada istilah non-aktif Anggota DPR dalam Undang-undang (UU) Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Undang-undang MD3 tidak mengenal istilah non-aktif. Yang ada hanya mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Dengan kata lain, istilah non-aktif tidak memiliki konsekuensi hukum apapun. Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas," ungkap Titi, mengutip Tempo, Senin (1/9/2025).
Apabila merujuk kepada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, memang tidak ada istilah non-aktif melainkan hanya pergantian antar waktu (PAW). Berikut pasal-pasal dalam UU MD3 terkait PAW:
- Pasal 239 ayat (1) UU No 17 2014 tentang MD3 bahwa anggota DPR berhenti antar waktu karena: a) meninggal dunia; b) mengundurkan diri; atau c) diberhentikan.
- Pasal 239 ayat (2) mengatur bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila: tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih; diusulkan oleh partai politiknya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR; melanggar ketentuan larangan dalam undang-undang; diberhentikan sebagai anggota partai politik; atau menjadi anggota partai politik lain.
- Prosedur pemberhentian diatur dalam Pasal 240, yang menyatakan bahwa pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden dalam waktu paling lambat 7 hari sejak diterimanya usulan, dan Presiden meresmikan pemberhentian tersebut paling lama 14 hari sejak usulan diterima.
- Selain itu, ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian antarwaktu dan penggantian antarwaktu anggota DPR juga diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 14 sampai dengan Pasal 18.
(lsi)