home lifestyle muslim

Ingin Cantik Paripurna dengan Suntik Putih, Halal atau Haram?

Senin, 17 Januari 2022 - 12:49 WIB
Ilustrasi jarum suntik dan tiga ampul. Foto: LANGIT7/iStock
Kulit yang cerah dan putih saat ini seperti menjadi patokan dasar dalam penilaian kecantikan. Banyak produk kosmetik kecantikan yang menggambarkan perempuan dengan kulit putih adalah sebuah kesempurnaan.

Gambaran tersebut akhirnya ditangkap masyarakat sebagai wanita berkulit putih sudah pasti cantik, terlihat segar dam awet muda. Tak heran jika ramai orang melakukan perawatan ekstra, mulai dari menggunakan produk-produk kosmetik hingga cara instan yakni suntik putih.

Metode suntik putih merupakan perawatan kecantik dengan menyuntikakan cairan tertentu ke pembuluh darah atau otot di bawah kulit agar kulit menjadi lebih cerah.

Baca juga: Bahtsul Masail: Aset Kripto Sah dalam Hukum Islam

Cairan khusus tersebut merupakan kombinasi dari bahan-bahan seperti tranexamic acid, glutathione, vitamin E, dan vitamin C. Namun, meski metode ini terbilang aman, ada beberapa efek samping yang mungkin timbul dari suntik putih.

Lalu bagaimana suntik putih dalam ajaran Islam, apakah diperbolehkan? Komisi Dakwah MUI Pusat Yati Priyati mengatakan suntik putih layaknya seperti transplantasi rambut, ia hukumnya haram.

"Terkait suntik putih, maka sama dengan transplantasi rambut. Kita melihat ini sebagai upaya ikhtiar, jika kita berikhtiar merubah kondisi yang sudah dari awal tercipta demikian, maka ini akan menjadi sesuatu yang haram," kata Ustadzah Yati melalui sambungan telepon untuk Langit7.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kecantikan suntik putih hukum islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya